Mal hingga Supermarket Wajib Batasi Pengunjung Saat New Normal

Mal hingga Supermarket Wajib Batasi Pengunjung Saat New Normal

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 15:34 WIB
Suasana Mal Summarecon Bekasi
Foto: Suasana Mal Summarecon Bekasi (Trio Hamdani/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman protokol pusat keramaian dalam hal ini pasar, mal, pertokoan selama new normal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.

"Pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah melalui masyarakat produktif dan aman COVID-19," dikutip dari KepMendagri tersebut.

Untuk protokol pusat keramaian, pemerintah membuat pedoman untuk banyak sektor, mulai dari pasar, mal, pertokoan, restoran, cafe, warung makan, kantor bank, salon, barbershop, spa, hingga transportasi publik.

Khusus untuk mal atau fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yuridiksi dari pemerintah daerah wajib menyerahkan rencana pengelolaan normal baru kepada unit pemerintah daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai perlindungan atau protokol kesehatan.


Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal satu meter sampai dua meter antara individu di semua ruang publik.

Selanjutnya tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area trtutup dan semi tertutup dan jika mungkin termasuk area terbuka di lokasi mana dua orang atau lebih akan berkumpul.

"Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang bisa memasuki tempat itu," dikutip dari KepMendagri tersebut.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pengelola juga harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan atau minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

Bahkan dalam pedoman ini juga meminta pusat perbelanjaan mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai alias cahsless.

Sementara untuk salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan.

Pihak pengelola wajib menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik, cuci tangan, dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah, serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi penting lainnya.

Sedangkan pemerintah daerah harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersi/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yuridiksi mereka yang mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja atau area lantai kantor, dan sejenisnya.


Hide Ads