Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman protokol pusat keramaian dalam hal ini pasar, mal, pertokoan selama new normal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.
"Pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah melalui masyarakat produktif dan aman COVID-19," dikutip dari KepMendagri tersebut.
Untuk protokol pusat keramaian, pemerintah membuat pedoman untuk banyak sektor, mulai dari pasar, mal, pertokoan, restoran, cafe, warung makan, kantor bank, salon, barbershop, spa, hingga transportasi publik.
Khusus untuk mal atau fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yuridiksi dari pemerintah daerah wajib menyerahkan rencana pengelolaan normal baru kepada unit pemerintah daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai perlindungan atau protokol kesehatan.
Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal satu meter sampai dua meter antara individu di semua ruang publik.
Selanjutnya tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area trtutup dan semi tertutup dan jika mungkin termasuk area terbuka di lokasi mana dua orang atau lebih akan berkumpul.
"Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang bisa memasuki tempat itu," dikutip dari KepMendagri tersebut.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT