Berlaku 1 Juli, Begini Cara Baru Tarik Pajak Netflix cs

Berlaku 1 Juli, Begini Cara Baru Tarik Pajak Netflix cs

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2020 07:00 WIB
ISTANBUL, TURKEY - MARCH 23:  The Netflix App logo is seen on a television screen on March 23, 2018 in Istanbul, Turkey. The Government of Turkish President Recep Tayyip Erdogan passed a new law on March 22 extending the reach of the countrys radio and TV censor to the internet.  The new law will allow RTUK, the states media watchdog, to monitor online broadcasts and block content of social media sites and streaming services including Netflix and YouTube. Turkey already bans many websites including Wikipedia, which has been blocked for more than a year. The move came a day after private media company Dogan Media Company announced it would sell to pro-government conglomerate Demiroren Holding AS. The Dogan news group was the only remaining news outlet not to be under government control, the sale, which includes assets in CNN Turk and Hurriyet Newspaper completes the governments control of the Turkish media.  (Photo by Chris McGrath/Getty Images)
Foto: Chris McGrath/Getty Images
Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jenis barang dan jasa digital 1 Juli menggunakan cara baru. Pemerintah menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas produk tersebut.

Suryo menjelaskan pembayaran PPN seharusnya dilakukan oleh konsumen atau masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut, hal itu juga sesuai dengan UU PPN Tahun 1983. Menurut Suryo aturan ini berlaku untuk semua barang baik dari luar maupun dalam negeri.

"Jadi setiap barang yang diperjualbelikan di Indonesia, yang berasal dari luar Indonesia, barang dan jasa lah. Itu juga seharusnya dibayar PPN oleh konsumen yang ada di Indonesia, yang mengonsumsinya," kata Suryo dikutip dari kanal YouTube Frans Membahas, Senin (1/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, teknologi berkembang dengan pesat dan mengubah cara konsumsi masyarakat. Salah satunya membeli barang tak berwujud alias digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Dengan demikian, maka pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah ditetapkan menjadi UU. Dari situ pemerintah juga membuat aturan turunan sebagai pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 48 Tahun tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

Dari aturan tersebut, kata Suryo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

"Jadi istilahnya buat saya PPN itu bukan pajak yang baru, tapi model pemungutannya mungkin yang baru," ujarnya.

"Siapa yang mungut? Adalah orang-orang yang ada di luar Indonesia. Jadi orang, badan, institusi yang ada di luar Indonesia yang melakukan transaksi ke Indonesia. Nah ini kebetulan e-commerce ini kan sudah begitu mengalami perkembangan yang luar biasa, sangat pesat kan," tambahnya.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, DJP akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri. Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak.



Simak Video "Video: Diisukan Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Temui Prabowo di Istana"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads