Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan terkait dana yang akan diberikan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 8,5 triliun. Hal itu merespons kabar simpang siur di mana dana talangan pemerintah digunakan untuk membayar utang.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Garuda tidak menerima dana tunai pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun tersebut. Dia mengatakan, dana talangan itu berfungsi sebagai penjamin, artinya Garuda mencari pembiayaan melalui jaminan tersebut.
"Pemerintah hanya fungsinya sebagai penjamin, bukan pemberi dana," katanya dalam teleconference, Selasa (2/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, terkait dana talangan untuk bayar utang, Arya melanjutkan, Garuda tidak bisa bisa menerima dana tunai dari pemerintah. Sebab, kepemilikan saham Garuda tidak 100% dimiliki oleh negara.
"Kemarin dikaitkan juga dana tersebut bayar utang. Garuda tidak mungkin menerima dana pemerintah, kenapa? Karena yang bisa menerima dana pemerintah, APBN adalah perusahaan yang 100% dimiliki pemerintah," katanya.
"Kalau dikatakan ada dana pemerintah bayar utang nggak benar, karena memang nggak bisa masuk," imbuhnya.
Dia menuturkan, Garuda tengah mencari pembiayaan melalui dana talangan yang menjadi jaminan tersebut. Peruntukannya akan ditetapkan oleh manajemen maskapai pelat merah ini.
"Perusahaan lah, namanya juga bukan dana pemerintah. Ia pinjam dipakai untuk apa urusan dia, yang penting secara GCG punya hitungan sendiri," ujarnya.
(acd/ara)