Ada Tapera, DP Nggak Lagi Jadi Momok buat Beli Rumah?

Ada Tapera, DP Nggak Lagi Jadi Momok buat Beli Rumah?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 17:40 WIB
Rumah DP Rp 0
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD hingga pegawai swasta demi memudahkan pekerja memperoleh rumah pertama mereka.

Untuk itu, pada pasal 15 PP Tapera disebutkan peserta pekerja akan dibebankan iuran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah mereka. Namun, tidak semuanya ditanggung oleh pekerja, sebagian ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan).

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah dengan adanya Tapera ini memudahkan peserta untuk tak perlu repot-repot lagi memikirkan DP cicilan rumah. Sebab, sudah dijamin berdasarkan besaran dan kedisiplinan pembayaran iuran peserta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejatinya kan untuk pemilikan rumah itu perlu uang muka, dengan adanya keanggotaan sebagai peserta Tapera, saya yakin inilah solusi bahwa setiap masyarakat berhak punya rumah lewat iuran tersebut," ujar Junaidi kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, proses menyetor iuran Tapera ini juga pasti tidak bakal memberatkan pekerja lantaran mekanismenya tak berbeda jauh dari komponen potongan gaji lainnya seperti membayar iuran BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Pekerja juga sudah terbiasa membayar iuran melalui BPJS, ini kita harapkan bisa juga mengalir kepada Tapera. Ketika itu sudah beralih harapannya pekerja tidak lagi sulit, karena sudah dijamin kepesertaannya tadi," sambungnya.

Apalagi program ini juga terbuka bagi masyarakat umum sehingga tak hanya pekerja dari kalangan pemerintah saja yang bisa menikmati cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Tapera ini memang awalnya masih menyasar PNS, TNI, Polri, BUMN dan BUMD, tapi selanjutnya menyasar masyarakat umum. Saya pikir kehadiran Tapera ini meringankan masyarakat umum yang ingin mengambil KPR," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, program Tapera memang dikhususkan untuk membantu pekerja menyicil rumah dengan suku bunga terjangkau. Tak hanya untuk menyicil rumah, program ini bisa juga dimanfaatkan untuk membangun rumah sendiri atau sekadar untuk perbaikan rumah.

"Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan perumahan bagi peserta sebagaimana dimaksud meliputi pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah," demikian bunyi ayat 1 dan 1 pasal 37 PP tersebut.

Namun, perlu diingat untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan tersebut, ada syarat yang perlu dipenuhi peserta. Peserta harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan atau 1 tahun dan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tak hanya itu, peserta juga tercatat belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.




(eds/eds)

Hide Ads