Perkuat Permodalan, OJK Beri Kelonggaran Likuiditas bagi BPR dan BPRS

Perkuat Permodalan, OJK Beri Kelonggaran Likuiditas bagi BPR dan BPRS

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 08:05 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus lanjutan untuk memperkuat permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Stimulus lanjutan ini diterbitkan, setelah OJK mencermati dampak pandemi COVID-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian.

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pelemahan akibat pandemi COVID-19 berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil. Adapun, untuk kebijakan stimulus lanjutan yang diterbitkan antara lain BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5%.

BPR dan BPRS juga bisa tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan catatan memiliki kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Selanjutnya, perhitungan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. BPR/BPRS pun dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti yang diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Yang terakhir, BPR dan BPRS juga dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 dengan biaya kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya," jelas Anto.

Anto pun mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.

(prf/ega)

Hide Ads