Menteri BUMN Erick Thohir kerap kali merombak direksi dan komisaris BUMN. Di 100 hari pertamanya menjabat, Erick merombak 14 BUMN mulai dari Pertamina, Bank Mandiri, BTN, dan lainnya.
Baru-baru ini, Erick juga merombak direksi PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero), PT PLN (Persero), dan juga PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Struktur ketiga perusahaan pelat merah tersebut dirombak Erick di bulan Mei 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Mohammad Abdul Ghani menilai Erick hanya menjalankan visi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi Erick juga mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal konsolidasi, merger, dan rasionalisasi perusahaan BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau kan ingin men-deliver visinya Presiden. Perombakan itu kan bagi siapa pun itu suatu keniscayaan, disesuaikan itu perombakan. Karena sekarang itu seperti beliau yang saya tahu, beliau kan sekarang diamanahkan Presiden Keppres 40 itu beliau mau melakukan re-klasterisasi industri," kata Ghani dalam wawancara khusus dengan detikcom di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Misalnya saja rencana membentuk BUMN klaster pangan dengan merger antara PTPN, PT RNI, dan Perum Bulog. Menurut Ghani, dengan rencana tersebut maka tentunya akan terjadi lagi perombakan struktur di BUMN.
"Jadi Pak Menteri visinya seperti itu, ya tentu harus diubah lah strukturnya," ujar Ghani.
PTPN III sebagai induk holding juga baru saja merombak direksi 14 perusahaan PTPN sebagai bentuk efisiensi kinerja. Dalam perombakan itu, Ghani diberi wewenang penuh dari Erick.
"Pak Menteri itu luar biasa, saya menunjuk anak buah itu tidak diintervensi. Silakan Pak Gani memilih orang-orang Pak Gani. Saya memilih orang kemarin itu hampir semua yang saya pilih disetujui," urainya.
Dengan wewenang tersebut, menurut Ghani tanggung jawabnya lebih besar. Maka, ketika ia tak bisa menjalankan tanggung jawabnya, maka ia siap jika harus dicopot Erick.
"Saya diberikan wewenang itu kan harus tanggung jawab. Nggak usah diberhentikan saya akan lapor, Pak saya gagal. Kalau sudah diberi tanggung jawab kan begitu, buat apa memaksakan. Kalau nanti kita nggak bisa ya lapor, kan ada buktinya juga, itu jelas, itu profesional," tandas dia.
(fdl/fdl)