Anies Beberkan Protokol buat Mal yang Buka Lagi 15 Juni

Anies Beberkan Protokol buat Mal yang Buka Lagi 15 Juni

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 16:05 WIB
Petugas bermasker dan berpelindung wajah membersihkan  lantai di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas pendukung physical distancing, seperti mesin pembersih tangan otomatis, mesin penjual masker, alat pendeteksi suhu, dan stiker tanda jaga jarak sebagai persiapan operasional di era normal baru. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mal buka lagi. Anies mengizinkan mal dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni mendatang.

"15 Juni itu baru pusat pertokoan dan pasar-pasar mulai buka dan berkegiatan," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/4/2020).

Dalam paparannya, Anies menegaskan ada protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi apabila mal mau dibuka. Pertama, mal hanya boleh menerima pengunjung 50% dari total kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dalam pengoperasiannya, pengelola wajib mengatur dan menerapkan prinsip physical distancing dengan jarak 1,5 meter per orang. Pengelola juga diwajibkan untuk melakukan pengukuran suhu tubuh kepada para pengunjung.

Kemudian, tidak semua tenant boleh dibuka. Anies menyatakan hanya tenant tertentu saja yang boleh dibuka. Pasalnya memang masih ada beberapa kegiatan usaha yang dilarang Anies untuk buka.

ADVERTISEMENT

Berlanjut di halaman berikutnya.

Kegiatan itu akan dibuka Anies pada transisi fase berikutnya yang belum ditentukan waktunya sesuai dengan keberhasilan transisi fase I. Beberapa usaha tersebut seringkali ditemui di dalam mal.

"Ketika kondisi terkendali nanti baru ini bisa dilakukan. Jadi, kegiatan usaha ini masih menunggu fase II," kata Anies.

Bioskop contohnya, meski mal dibuka tanggal 15 Juni, bioskop tetap belum diberi izin beroperasi kembali. Kemudian tempat karaoke juga masih dilarang buka.

Kemudian ada juga sektor usaha kecantikan misalnya seperti butik, salon, tempat cukur, hingga klinik kecantikan masih belum dibuka pada transisi fase I.



Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads