Ojek online (ojol) kembali diizinkan mengangkut penumpang di Jakarta per hari ini. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke masa transisi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah menerbitkan pedoman untuk ojol beroperasi saat masa PSBB transisi. Pedoman itu, diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo. Sebelumnya, ojol dilarang mengangkut penumpang karena ada pemberlakuan PSBB di Jakarta. Selama sebulan lebih ojol cuma diizinkan mengantar barang dan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ojek online) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub No 105 tahun 2020, dikutip detikcom, Minggu (7/6/2020).
Dalam aturan tersebut, driver ojol wajib menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer saat beroperasi. Driver juga diminta menjaga kebersihan kendaraan sekaligus atributnya.
Kalau bisa driver diminta melakukan desinfeksi rutin saat selesai mengangkut penumpang. Driver juga diwajibkan menggunakan atribut berupa helm dan jaket dengan identitas aplikasinya.
Meski demikian, driver ojol masih dilarang mengangkut penumpang di beberapa wilayah Jakarta. Apa alasannya?
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]