Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima selaku pimpinan rapat di Komisi VI, Jakarta, Selasa (9/2/2020).
Adapun kesimpulan rapat, pertama, dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada BUMN baik pembayaran utang negara, dana talangan maupun penyertaan modal negara (PMN), Komisi VI meminta Kementerian BUMN untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berpegang pada prinsip bahwa dana dukungan pemerintah ini harus mampu meningkatkan daya saing BUMN. Serta memberikan manfaat signifikan bagi negara, menggali potensi dalam negeri untuk pertumbuhan berkualitas, baik perluasan lapangan kerja maupun kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kedua, Komisi VI akan melakukan pendalaman terkait dengan rencana pemberian dukungan dana sebagai bagian program pemulihan ekonomi nasional kepada BUMN baik pembayaran utang negara, dana talangan maupun PMN.
Ketiga, Komisi VI dan Kementerian BUMN akan membahas lebih lanjut hasil pendalaman terhadap pembayaran utang negara, dana talangan dan PMN dalam raker yang akan datang.
Keempat, Komisi VI meminta Kementerian BUMN untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap rencana dukungan dana sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada BUMN baik pembayaran utang atau kompensasi, dana talangan maupun PMN termasuk business plan, latar belakang pemberian dukungan dana, tujuan penggunaan, serta mitigasi risiko pemberian dukungan dana tersebut.
Kelima, Komisi VI meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada Hutama Karya, PNM, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan ITDC atas dana penyertaan modal negara (PMN).
Keenam, Komisi VI meminta Kementerian BUMN untuk menyampaikan hasil kajian secara tertulis atas pemberian dukungan dana kepada BUMN yang terdampak COVID-19 di tahun 2020 berupa PMN kepada Hutama Karya, PNM, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan ITDC serta kajian atas skema pemberian dana talangan kepada Garuda Indonesia , KAI, Perumnas, Krakatau Steel, dan PTPN paling lambat 30 Juni 2020.
Terakhir, Komisi VI meminta Kementerian BUMN untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lambat 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI.
(acd/dna)