Saat ini banyak negara yang membutuhkan alat pelindung diri (APD) untuk menangani pandemi COVID-19. Di saat yang sama, Indonesia kelebihan produksi APD sehingga ada peluang untuk diekspor.
Namun pelaku industri yang memproduksi barang tersebut masih menunggu direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Revisi yang dimaksud adalah mencabut larangan ekspor APD.
"Kalau menurut kami itu segera diberikan revisi untuk bisa melakukan ekspor APD," Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman saat dihubungi detikcom, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia dibukanya keran ekspor bisa membantu pelaku industri tekstil yang saat ini sedang dihantam virus Corona. Pihaknya juga tidak ingin kehilangan momentum pasar internasional yang saat ini sedang membutuhkan APD. Oleh karenanya API mendorong agar aturan Mendag yang melarang ekspor APD direvisi segera.
"(Kalau terlambat) ya kelewat momen lah, kelewat momen, dan ini lebih dari itu sebenarnya ini kan kita sedang bagaimana mencari formula industri kita bisa bangkit lagi, kan gitu," sebutnya.
Tak sedikit pelaku industri tekstil yang mendiversifikasi produknya dengan memproduksi APD agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
"Bagi industri yang kemarin terdampak pandemi kemudian bisa diversifikasi, bisa produksi APD kan sebenarnya membantu nih kalau APD-nya terserap. Otomatis ada income kan ke perusahaan. Dari sisi industri itu yang kita perlukan karena tak kunjung datang juga nih stimulus dari pemerintah yang kita ajukan," tambahnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya mengungkapkan keinginannya terhadap ekspor masker dan APD. Namun yang paling utama adalah kebutuhan di dalam negeri harus dipenuhi.
"Berkaitan dengan ekspor APD pada dasarnya memang kita ingin ekspor ini meningkat dan banyak peluang, tapi kita ingin kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu," kata Agus di Ace Hardware Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
Dia mengungkapkan memang negara-negara lain membutuhkan namun prioritas utama adalah kebutuhan di dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga tetap berupaya untuk menjalankan ekspor dan impor nasional.
(toy/eds)