Tak Semudah Itu Tarik Pajak Netflix cs

Tak Semudah Itu Tarik Pajak Netflix cs

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 18:18 WIB
ISTANBUL, TURKEY - MARCH 23:  The Netflix App logo is seen on a television screen on March 23, 2018 in Istanbul, Turkey. The Government of Turkish President Recep Tayyip Erdogan passed a new law on March 22 extending the reach of the countrys radio and TV censor to the internet.  The new law will allow RTUK, the states media watchdog, to monitor online broadcasts and block content of social media sites and streaming services including Netflix and YouTube. Turkey already bans many websites including Wikipedia, which has been blocked for more than a year. The move came a day after private media company Dogan Media Company announced it would sell to pro-government conglomerate Demiroren Holding AS. The Dogan news group was the only remaining news outlet not to be under government control, the sale, which includes assets in CNN Turk and Hurriyet Newspaper completes the governments control of the Turkish media.  (Photo by Chris McGrath/Getty Images)
Foto: Chris McGrath/Getty Images
Jakarta - Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jenis barang dan jasa digital dinilai sulit diimplementasikan. Pemerintah Indonesia akan mulai menarik PPN sebesar 10% mulai 1 Juli 2020.

Akademisi Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho mengatakan yang membuat sulit proses penarikan lantaran perusahaan digital yang dikenakan pajak tidak berada di Indonesia.

"Menurut hemat saya, akan terjadi kesulitan dalam penarikannya, terutama apabila pembayar jasa harus menyetor dan melaporkan sendiri PPN yang terutang," kata Andrianto dalam video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Pemerintah sudah mengatur pengenaan PPN 10% tersebut pada PMK Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Adrianto, penarikan pajak digital ini menggunakan skema yang baru. Nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

"Untuk menentukan wajib pajak, untuk menyetor dan melaporkan SPT menjadi tantangan sendiri dalam pemberlakuan, belum tentu ini jadi pelaksanaan pemungutan yang baik," ujarnya.

Sementara Research Manager CITA, Fajry Akbar menilai penarikan PPN terhadap jenis barang dan jasa digital akan menghindarkan pengenaan pajak berganda kedepannya.

"PPN itu seharusnya netral, menjadi solusi tidak menyebabkan konteks double taxation. Menurut saya implementasi PMK ini tidak bertentangan," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, Ditjen Pajak akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.


(hek/dna)

Hide Ads