BPJS Kesehatan mencatat 2.304.658 peserta turun kelas sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 atau dalam 6 bulan. Itu untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Total peserta kategori tersebut ada 30.345.862 orang pada Desember.
Dalam paparan yang disajikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, 1.034.930 peserta turun kelas pada Desember 2019, 746.431 pada Januari 2020, 309.867 pada Februari 124.217 pada Maret, 48.863 pada April, 40.350 pada Mei.
"Jadi dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54% total. Tidak seperti yang diberitakan bahwa bisa sampai 50% dan ini mulai melandai," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada juga peserta BPJS Kesehatan yang memilih naik kelas. Pada Mei 2020, 7.068 peserta yang naik dari kelas II ke kelas I, 13.112 peserta naik dari kelas III ke kelas, dan 22.758 naik kelas III ke kelas II.
"Jadi karena ini tergantung behavior, perilaku masyarakat memilih layanan sesuai kemampuan. Di sini ada tren dari kelas 2 naik ke kelas 1, dari kelas 3 naik ke kelas 1, dan dari kelas 3 ke kelas 2," tambahnya.
Pihak BPJS Kesehatan memang mempersilakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) untuk turun kelas. Hal ini menyusul setelah adanya pengumuman kenaikan iuran yang mulai berlaku 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta bisa memproses turun kelas dari sekarang. Yang terpenting peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas kepada detikcom, Kamis (15/4/2020).
(toy/fdl)