Berdasarkan data dari Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), India memberikan tuduhan atas 4 kasus baru anti dumping, dan 1 kasus sunset review (peninjauan ulang untuk memperpanjang pengenaan bea masuk) safeguard.
Adapun produk-produk yang dituduh anti dumping oleh India yakni plain medium density fiber board (lapisan kayu), viscose spun yarn (benang sintetis) , phtalic anhydride (produk kimia), dan polyester spun yarn (benang sintetis). Lalu, produk yang masuk dalam kasus review safeguard ialah solar cells (inti panel solar).
Kemudian, AS juga menuduh ekspor Indonesia dengan 3 kasus baru anti dumping atas produk PC strand (kawat baja), matras, dan common alloy aluminium sheet (lembaran alumunium).
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, India dan AS memang termasuk dalam negara yang protektif sehingga kerap kali mengirimkan tuduhan ekspor. Khususnya India, tuduhan yang diberikan pun sangat panjang jika dilihat dari file yang dikirimkan.
Pasalnya, dalam memberikan tuduhan, negara penuduh akan menyampaikan file yang berisi data rinci kondisi industri yang dianggap terganggu karena produk ekspor dari Indonesia, seperti keuangan perusahaan, biaya produksi produknya yang terganggu, penjualan, dan sebagainya.
"Kalau negara-negara yang sophisticated dalam penggunaan instrumen ini, itu bisa tebel banget. Kayak India itu mengirimnya CD, karena banyak banget, tebel banget. Jadi itu PR buat kita untuk mengulik satu-satu, karena itu bahan kita untuk melakukan pembelaan," terang Pradnya ketika ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Meski sudah merespons tuduhan sebaik mungkin, negara penuduh kerap kali mengirim pertanyaan ulang yang lebih rinci dan mendalam terkait ekspor Indonesia ini. Apalagi di tengah pandemi Corona, negara penuduh semakin rutin mengirimkan pertanyaan rinci baik kepada Kemendag maupun perusahaan eksportir.
"Kita merasa terbebani banget, karena kita juga WFH, perusahaan banyak yang merumahkan karyawan, kemudian banyak juga pertanyaan tambahan yang datang," jelas Pradnya.
Namun, pembelaan ini harus terus dilakukan dalam kurun waktu 12-18 bulan. Saat ini, pemerintah dan eksportir tengah berupaya mematahkan tuduhan tersebut. Sehingga, di penghujung masa pembelaan nantinya, negara penuduh tak akan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan/atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
"Jadi intinya kita membuktikan tidak ada keterkaitan antara impor yang dituduh dumping dengan kondisi mereka (industri di negara penuduh) yang menurun. Sementara perusahaan membuktikan kalau dia nggak dumping, itu lebih kepada hitung-hitungan," tutup Pradnya.
Sebagai informasi, selain AS dan India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa (UE), Filipina, Australia, dan Mesir juga memberikan tuduhan anti dumping dan safeguard dengan rincian sebagai berikut:
- Vietnam 1 kasus tuduhan baru anti dumping atas produk polyester fiber yarn (benang sintetis)
- Australia 1 kasus sunset review atas produk kertas fotokopi A4
- Uni Eropa 1 kasus sunset review monosodium glutamat (MSG)
- Ukraina 2 kasus tuduhan baru safeguard atas produk polymeric materials dan caustic soda (soda api)
- Mesir 1 kasus tuduhan baru safeguard atas produk raw aluminium
- Filipina 1 kasus tuduhan baru safeguard motor vehicles
- Turki 1 kasus tuduhan baru safeguard polyester synthetic staple fiber
(dna/dna)