Masyarakat yang akan berpergian dengan kereta api sepertinya harus merogoh kantong dalam-dalam. Sebab, PT KAI (Persero) akan menaikkan tarif tiket kereta jarak jauh sejalan dengan kebijakan atau ketentuan maksimal penumpang 70%.
"Mengenai kenaikan tarif tiket, jadi kami PT KAI akan melakukan kenaikan tarif tiket karena okupansi yang disyaratkan ini tidak mencapai 100%," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam diskusi online Transformasi Kereta di Era New Normal, Kamis kemarin (11/6/2020).
Dia mengatakan, kenaikan ini dihitung secara proporsional. Dia menjelaskan, biasanya KAI menghitung biaya operasi dan margin dengan membaginya dengan jumlah penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami akan naikkan secara proporsional artinya apa biaya operasi kami plus margin yang biasanya kami bagi dengan jumlah penumpang okupansi 100% maka pembaginya 70%," ujarnya.
Ia menyatakan telah mendapat restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif tersebut. Jadi, tarif yang dipesan penumpang nantinya sudah mengalami kenaikan.
"Kami sudah diskusikan dengan Dirjen KA dan kami sudah diperbolehkan. Sehingga tarif tiket yang muncul di aplikasi tarif tiket yang sudah mengalami penyesuaian," ungkapnya.
Kemudian dia menjelaskan, tiket kereta api sendiri terbagi menjadi dua yakni komersial dan PSO. Dia bilang, untuk komersial KAI bisa menaikkan tiket namun dalam koridor yang ditetapkan Kemenhub. Sementara untuk yang PSO harus izin pemerintah.
"Untuk komersial kita sesuaikan secara proporsional sesuai okupansi sementara untuk PSO kami akan berkonsultasi dengan pemerintah," terangnya.
Bagaimana kondisi KAI di tengah Corona?
Simak Video "Video: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]