Ingat! Kapasitas di Pesawat Maksimal 70% Saat New Normal

Ingat! Kapasitas di Pesawat Maksimal 70% Saat New Normal

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2020 11:00 WIB
Penampakan physical distancing di dalam pesawat
Foto: Dok. Lion Air Group
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan teknis dalam penyelenggaraan angkutan udara dalam era tatanan kehidupan baru alias new normal. Salah satunya terkait penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan untuk maskapai sendiri ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satu yang paling utama adalah terkait kapasitas pesawat yang dibatasi maksimal 70%.

"Kita melakukan pembatasan kepada pesawat dengan kategori jet transport narrow body atau wide body maksimal 70%. Itu berlaku misalnya untuk pesawat Boeing 737 seri 800 atau 900 yang, kemudian Airbus 320," ujarnya dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Tidak hanya itu, pesawat juga harus mengosongkan 3 row atau baris kursi dalam 1 sisi pesawat. Keperluannya untuk penanganan penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala COVID-19.


Sementara untuk pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya. Namun pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala COVID-19.

Selain itu ada persyaratan khusus buat awak kabin. Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Novie Riyanto mengatakan, pemerintah udah mengatur penyelenggaraan transportasi udara yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk maskapai. Salah satunya SOP untuk untuk petugas maupun awak pesawat.

"Petugas atau awak pesawat wajib membawa peralatan kesehatan, seperti masker, ada hand sanitizer, sarung tangan," tuturnya.

Tak hanya itu para awak pesawat juga akan diberikan pelatihan menggunakan alat pelindung diri (APD). Sebab jika tiba-tiba ada penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19 mereka yang akan melakukan tindakan.

Penumpang sendiri sebelum membeli tiket juga diharuskan untuk membawa sertifikat hasil tes PCR, SWAB ataupun rapid test. Jika tidak ada diperbolehkan menggunakan surat keterangan kesehatan dari institusi kesehatan yang terakreditasi.


Meski begitu, pemerintah tetap menyiapkan protokol jika ternyata ada penumpang yang tiba-tiba menunjukkan gejala COVID-19. Jika itu terjadi maka awak pesawat harus menggunakan APD dan kemudian melakukan penanganan di baris kursi yang kosong yang sudah disiapkan. Dengan begitu diharapkan bisa meminimalisir penularan.

Kemudian untuk operator Air Traffic Control (ATC) juga diwajibkan membuat prosedur penanganan penerbangan yang membawa penumpang gejala COVID-19. Mulai dari landing hingga proses evakuasi menggunakan mobil ambulance.



Simak Video "Video: Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Bawa 242 Orang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads