Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan teknis dalam penyelenggaraan angkutan udara dalam era tatanan kehidupan baru alias new normal. Salah satunya terkait penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan untuk maskapai sendiri ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Salah satu yang paling utama adalah terkait kapasitas pesawat yang dibatasi maksimal 70%.
"Kita melakukan pembatasan kepada pesawat dengan kategori jet transport narrow body atau wide body maksimal 70%. Itu berlaku misalnya untuk pesawat Boeing 737 seri 800 atau 900 yang, kemudian Airbus 320," ujarnya dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).
Tidak hanya itu, pesawat juga harus mengosongkan 3 row atau baris kursi dalam 1 sisi pesawat. Keperluannya untuk penanganan penumpang yang tiba-tiba mengeluarkan gejala COVID-19.
Sementara untuk pesawat non jet narrow body atau wide body masih diperbolehkan melaksanakan penerbangan sesuai kapasitasnya. Namun pesawat jenis ini juga tetap diwajibkan mengosongkan beberapa kursi untuk area karantina ketika ada penumpang mengeluarkan gejala COVID-19.
Selain itu ada persyaratan khusus buat awak kabin. Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Bawa 242 Orang"
[Gambas:Video 20detik]