Pemerintah segera menjalankan program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat untuk menjalankan program ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai, pada dasarnya program Tapera ini cukup bagus karena rumah memang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Menurutnya, Tapera sangat baik karena memberikan kesempatan untuk rakyat Indonesia terutama buruh memiliki rumah. Namun, besaran iuran sangat memberatkan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, buruh saat ini telah mengeluarkan sejumlah iuran seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ada potongan lagi akan menambah beban buruh," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2020).
Baca juga: Benarkah Ada 'Sesuatu' di Balik Tapera? |
Andi Gani menilai, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. Sementara, bagi yang sudah memiliki rumah tidak perlu lagi ikut.
"Tapera harusnya jadi opsional. Tidak dipaksakan seperti saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa Tapera hanya bisa digunakan untuk membeli rumah bagi peserta yang belum memiliki rumah. Meski begitu, semua pekerja diwajibkan untuk ikut iuran Tapera, baik yang belum bahkan yang sudah memiliki rumah.
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan karena ini sistemnya tabungan uang dipastikan akan kembali ke peserta. Bagi yang sudah memiliki rumah bisa saja uangnya didiamkan dan dapat diambil sebagai uang pensiun di usia 58 tahun, bahkan nilainya bertambah.
"Tapi jangan khawatir, duitnya akan dikumpulkan saat pensiun atau usia 58 tahun, lalu dikembalikan duitnya dengan hasil pemupukannya," jelas Nostra kepada Tim Blak-blakan detikcom.
(acd/eds)