Mulai Hari Ini PNS Kerja 2 Shift

Mulai Hari Ini PNS Kerja 2 Shift

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 15 Jun 2020 10:00 WIB
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama perpanjangan PSBB DKI Jakarta (PSBB transisi fase I). Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan jam kerja 2 shift bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN mulai hari ini. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Jabodetabek.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, mengacu pada surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) diberlakukan jam kerja 2 shift.

"Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu merinci, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam. Sementara shift dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB.

"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. Kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menambahkan, sistem pembagian waktu kerja itu berlaku untuk hari Senin hingga Jumat. Sedangkan perbandingan jumlah pegawai yang masuk pada shift 1 maupun shift 2 ialah 50:50.

"Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," tuturnya.




(fdl/ara)

Hide Ads