Meteran Listrik Belum Dicek Ulang? Lapor ke Sini

Meteran Listrik Belum Dicek Ulang? Lapor ke Sini

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Jun 2020 14:35 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin mengungkap bahwa ada 14 juta kWh meter listrik pelanggan yang belum ditera ulang. Hal itu dinilai membuat perhitungan tagihan listrik menjadi tidak layak.

"Kami melihat jumlah kWh meter yang sudah habis masa teranya itu kira-kira sekitar 14 jutaan. Cukup banyak dan ini menurut saya cukup tidak memberi kepastian dari sisi pelanggan apakah alat ukur mereka ini masih layak dipakai atau tidak," kata Rusmin melalui telekonferensi, Senin (15/6/2020).

Untuk itu, Yudi mengimbau kepada pelanggan agar lebih peduli untuk mengecek apakah meteran listriknya sudah ditera ulang atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tagihan listrik ini masyarakat harus aware melihat alat ukur di rumahnya masing-masing coba di cek tanda teranya masih berlaku (atau tidak). Jangan-jangan tanda teranya hilang," ucapnya.

Jangka waktu tera ulang untuk meteran kWh mekanik harus dilakukan maksimal 15 tahun sekali dan untuk meteran kWh elektronik maksimal 10 tahun sekali. Jika merasa sudah lewat dari batas maksimal tersebut dan belum ditera ulang, pelanggan bisa melapor kepada pihak PLN untuk minta dilakukan tera ulang atau minta diganti meteran listriknya.

ADVERTISEMENT

"Kalau habis masa tera itu, pemilik alat ukur ini PLN. Jadi kalau habis masa teranya bisa disampaikan ke PLN setempat," ujarnya.

"Atau bisa disampaikan ke kantor metrologi atau ke dinas perdagangan juga bisa dan nanti kami hubungi ke pihak PLN untuk lakukan penggantian," tambahnya.




(eds/eds)

Hide Ads