Pajak Netflix di RI Bikin Trump Kesal, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pajak Netflix di RI Bikin Trump Kesal, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2020 17:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal keberadaan Harley Davidson dan Brompton di pesawat Garuda. Menteri BUMN ungkap pemilik Harley itu.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk atau jasa digital dari luar negeri. Tak hanya Indonesia, negara-negara lain juga sedang merencanakan pemungutan pajak untuk penyelenggara jasa digital seperti Netflix, Zoom, sampai Spotify.

Kondisi Ini membuat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump marah karena rencana pungutan tersebut disebut mendiskriminasi perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pungutan pajak ini berlaku untuk subjek pajak luar negeri.

"Subjek pajak luar negeri itu perusahaan yang selama ini tidak bisa kita minta untuk memungut PPN karena dia domisilinya di luar negeri, tetapi service-nya di sini contohnya Netflix," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).



Dia mengungkapkan, layanan Netflix berada di Indonesia dan layanannya dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan PMK dan Perdirjen yang sudah disediakan saat ini, subjek pajak luar negeri bisa dipungut untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.

Sri Mulyani juga menjelaskan, PPN bukan subjek dari surat United States Trade Representative (USTR) yang menyoroti pajak penghasilan (PPh) yang menjadi subjek pembicaraan OECD. Dia mengatakan untuk penarikan PPN tidak ada dispute karena yang menikmati adalah yang bayar dan pembagian PPh yang belum diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau USTR menulis surat itu objek pembahasan nanti baik bilateral maupun bersama-sama, tentu untuk kepentingan bersama. Semua negara ingin aturannya sama untuk seluruh dunia," jelas Sri Mulyani.

"Jadi dalam soal ini kita akan kerja sama terus secara internasional. Semua negara ngadepin juga tapi selama ini kan kita pungut PPN nggak bisa dan sekarang orang pindah ke digital karena COVID," lanjutnya.

ADVERTISEMENT



Sekadar informasi pemerintah memberlakukan aturan PPN 10% pada 1 Juli mendatang untuk produk digital. Hal ini karena sebelumnya perusahaan digital luar negeri membayar PPN sedangkan pemain dalam negeri telah menyetor PPN.

Sebelumnya Presiden Donald Trump menyatakan tak suka dengan kebijakan sejumlah negara untuk memungut pajak dari perusahaan asal AS yang membuka layanan di negara terkait.

Misalnya Facebook, Google, sampai Netflix. Pemerintah negara tersebut, termasuk Indonesia juga sedang membidik pajak dari penyelenggara layanan elektronik itu.

Namun Trump merasa gerah, pemungutan pajak dinilai sebagai diskriminasi dan ketidakadilan untuk perusahaan. Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital.

Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.




(eds/eds)

Hide Ads