Iuran Tapera Wajib Hukumnya, Rumahnya Sudah Tersedia?

Iuran Tapera Wajib Hukumnya, Rumahnya Sudah Tersedia?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 12:03 WIB
Pembangunan perumahan di sejumlah daerah masih terus berjalan terlihat seorang pekerja sedang memantau proyek rumah di Palembang, beberapa pekan lalu.  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus memberikan komitmennya untuk mendukung pembiayaan pembangunan perumahan yang dibangun dalam rangka program sejuta rumah tahun 2019. Sampai dengan Agustus 2019 tercatat telah disalurkan kredit konstruksi pembangunan perumahan sekitar Rp26,046 Triliun atau naik sekitar 11,64% dari posisi 2018 sebesar Rp25,422 Triliun.
Foto: dok. BTN
Jakarta - Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.

Dalam beleid ini diterangkan bahwa siapapun yang sudah menjadi peserta kurang lebih 12 bulan atau satu tahun langsung bisa mengurus proses pembelian rumah.

Lalu, seperti apa rumahnya, di mana, dan apakah sudah mulai dibangun oleh pemerintah?

Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar menjamin rumah yang dijanjikan tersedia bagi para peserta yang berhak. Akan tetapi, bentuknya tidak melulu rumah tapak, tapi ada juga yang berbentuk apartemen. Alasannya karena keterbatasan lahan dan nilai tanahnya yang terus meningkat setiap tahun.

"Bukan rumahnya tidak ada tetapi tanahnya yang nggak ada kali ya. Tanahnya itu kan terbatas, caranya menurunkan harga rumah dengan tanah yang mahal yaitu dengan adanya high rise building (Apartemen) jadi cost-nya jadi lebih rendah kan," kata Ariev dalam acara Live Instagram Merdeka.com bertajuk Membedah Tapera, Rabu (17/6/2020).

Pilihan lainnya bila peserta tetap ingin memiliki rumah tapak ya artinya harus mau membeli di luar daerah perkotaan. Mengingat harganya belum semahal di pusat kota.

"Makin dekat dengan kegiatan usaha misalnya ke kota dia makin mahal. Kalau kita lihat film-film banyak orang luar yang terbiasa naik commuter atau kereta itu karena mereka ingin dapat rumah yang nyaman jadi mau tidak mau agak jauh. Nah makanya opsi lainnya dibuat agak jauh," tambahnya.


Selain itu, bisa juga memiliki rumah tapak di daerah perkotaan yang di bangun di atas tanah milik pemerintah. Namun, kepemilikannya hanya sampai jangka waktu tertentu kemudian nanti dikembalikan lagi untuk pemerintah.

"Ada juga beberapa cara, government punya tanah itu dikasih rumah nanti dimiliki dengan jangka waktu tertentu, itu sudah dilakukan salah satu solusi, tapi itu kalau memang kalau kita buru-buru uber-uberan dengan inflasi," sambungnya.

Terakhir membangun rumah dengan konsep bank tanah atau land banking. Akan tetapi, untuk konsep satu ini belum matang dibicarakan oleh BP Tapera. "Di Tapera sendiri ada satu klaus yang memungkinkan untuk land banking tapi itu masih jauh. Sekarang jangan land banking dulu, sekarang kita fokus ke menyalurkan pembiayaan perumahannya dulu deh," imbuhnya.




(ang/ang)

Hide Ads