Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Pertanyakan Aliran Dana Nasabah

Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Pertanyakan Aliran Dana Nasabah

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2020 17:35 WIB
Nasabah KSP Indosurya di PN Jakpus/Herdi Alif Alhikam
Foto: Nasabah KSP Indosurya di PN Jakpus/Herdi Alif Alhikam
Jakarta -

Kuasa hukum nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Sukisari, mempertanyakan usaha apa yang dilakukan oleh KSP Indosurya sehingga tak mampu lagi membayar kewajiban kepada para nasabahnya.

Menurutnya, para nasabah ragu uangnya digunakan untuk modal kerja koperasi. Para nasabah menurutnya meminta KSP Indosurya terbuka soal keuangan koperasi.

"Kami meragukan bahwa debitur (KSP Indosurya) selama menjalankan usaha koperasi benar-benar mempergunakan dana klien kami untuk modal kerja, yang apabila hal tersebut benar maka kami mempertanyakan usaha apa yang akan atau telah dijalankan oleh pengurus koperasi selama ini," ungkap Sukisari kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini, menurut Sukisari, belum ada kejelasan soal arus kas, hingga laporan keuangan mengenai dana yang dipinjamkan KSP kepada pihak ketiga.

"Belum ada kejelasan soal arus kas, laporan keuangan, outstanding kredit kepada pihak ketiga, siapa saja dan berapa jumlah pinjamannya," ujar Sukisari.

ADVERTISEMENT

Bahkan, menurut Sukisari, dari penelusurannya ada 15 rekening yang digunakan untuk menampung dana nasabah. Namun, sampai sekarang tidak jelas aliran dananya.

"Serta informasi dana pada 15 rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang dipergunakan untuk menampung dana penempatan klien kami, dan kami sebagai anggota dialirkan ke mana dan dipergunakan untuk apa," ungkap Sukisari.




(zlf/zlf)

Hide Ads