Aturan pajak digital ini nantinya berlaku untuk perusahaan seperti Netflix, Spotify hingga Facebook yang harus menarik pajak dari konsumen dan menyetor untuk negara.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengungkapkan dengan PMK yang diterbitkan maka DJP berhak menunjuk perusahaan untuk melakukan pemungutan pajak ke konsumen.
"Dengan PMK 48 ini, pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang menjual barang dapat ditunjuk DJP untuk menjadi pemungut, penyetoran sekaligus pelaporan transaksi konsumen di RI baik B to B maupun B to C," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2020).
Dia mengungkapkan nantinya cara penunjukan pemungut pajak ini akan dilakukan melalui aturan Keputusan Dirjen Pajak yang akan segera dirilis. Saat ini DJP masih dalam tahap finalisasi perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemungut.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut akan diberikan identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha pengguna PMSE.
Nantinya pemungut akan otomatis mengenakan pajak 10% kepada konsumen dan mengeluarkan invoice sesuai dengan ketentuan baru. Menurut dia, jika pelaku usaha digital yang menjual produknya tidak ditunjuk oleh DJP, maka bisa mengajukan diri. Jadi dalam hal ini ada dua tatacara menentukan pemungut pajak PMSE ini, pertama ditunjuk oleh Dirjen Pajak dan kedua mengajukan diri sendiri ke DJP.
Kemudian, untuk pertanggungjawaban pemungutan akan disusun dalam aturan sendiri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dalam aturan ini, nantinya DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta detail transaksi dalam periode tertentu. "Insha Allah dalam beberapa hari ini akan diterbitkan," jelas dia.
(kil/dna)