Netflix Cs Bayar Pajak Bisa Pakai Dolar AS

Netflix Cs Bayar Pajak Bisa Pakai Dolar AS

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 18:10 WIB
pajak e-commerce
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Jakarta - Pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aplikasi digital luar negeri yang menjual produk di Indonesia. Nantinya jumlah pajak yang ditarik adalah sebesar 10% dari total nilai barang.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengungkapkan pemerintah juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.

"Kami atur juga dengan mata uang tidak hanya rupiah tetapi dimungkinkan dengan dolar AS dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/6/2020).

Dia mengungkapkan pertanggungjawaban pemungutan pajak ini juga disusun dengan mekanisme pelaporan. Nantinya pelaku usaha yang sudah memungut dan menyetor akan dilakukan pengawasan.

"DJP juga bisa meminta detail transaksi dalam periode waktu tertentu bagaimana kita menjaga hak wajib pajak (WP) dalam negeri ketika terjadi double setor akan dijamin bahwa akan ada pengembalian," jelas dia.

Sebelumnya pemerintah menetapkan penarikan pajak 10% sesuai dengan PMK nomo 48/2020 yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang dan mulai memberlakukan pada 1 Agustus.

Aturan pajak digital ini nantinya berlaku untuk perusahaan seperti Netflix, Spotify hingga Facebook yang harus menarik pajak dari konsumen dan menyetor untuk negara.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengungkapkan dengan PMK yang diterbitkan maka DJP berhak menunjuk perusahaan untuk melakukan pemungutan pajak ke konsumen.

"Dengan PMK 48 ini, pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang menjual barang dapat ditunjuk DJP untuk menjadi pemungut, penyetoran sekaligus pelaporan transaksi konsumen di RI baik B to B maupun B to C," kata dia.


(kil/dna)

Hide Ads