Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan produsen eskrim AICE Group terhadap ratusan karyawan disebut tidak dilakukan secara sepihak. Lalu bagaimana cara AICE memastikan tak ada lagi karyawan yang di PHK?
Head of Human Resources dari AICE Group Antonius Hermawan Susilo menjelaskan saat ini manajemen perusahaan berupaya untuk memastikan krisis industrial relation atau PHK tidak terjadi kembali.
Dia menjelaskan saat ini perusahaan memiliki filosofi jika karyawan adalah aset utama perusahaan. Menurut dia, perusahaan memiliki serikat perkerja internal dan dua serikat pekerja dan berjalan harmonis.
"Sangat disayangkan kami saat ini sedang berselisih dengan satu serikat sehingga berakibat aksi mogok kerja dua kali di beberapa periode ini. Hal ini menyebabkan teman-teman yang tergabung mengundurkan diri karena aksi mogok kerja lebih dari 7 hari dan dikualifikasi mogok kerja tidak sah," kata Antonius dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, hal ini adalah pelajaran yang sangat berharga untuk Alpen Food Industri. Karena itu perusahaan berupaya untuk meningkatkan harmonisasi dengan karyawan dan mengembangkan koperasi serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan karyawan.
Antonius mengatakan saat ini perusahaan sudah melakukan kualifikasi ada 469 karyawan yang mengundurkan diri dan sedang dalam proses.
Pihak AICE juga memastikan tidak pernah ada PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini karena karyawan melakukan aksi mogok kerja dan dikualifikasi tidak sah dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali secara tertulis namun tak ada tanggapan dari karyawan.
Hal tersebut menjadikan karyawan dikaulifikasikan mangkir dari panggilan dan mengundurkan diri.