Pemerintah berutang Rp 17,1 triliun kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menjelaskan utang tersebut merupakan biaya pengadaan pupuk subsidi.
"Posisi piutang subsidi pupuk bisa terlihat, secara total adalah Rp 17,1 triliun," ungkap Aas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Angka tersebut merupakan utang berjalan sejak tahun 2017 yang tersebar di 5 anak perusahaan.
"Tagihan ini adalah dari tahun 2017-2020. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih un-audited karena masih tahun berjalan," tuturnya.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia, utang yang tersebar di 5 anak perusahaan itu antara lain PT Petrokimia Gresik (PKG) Rp 10,8 triliun, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rp 1,8 triliun, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Rp 2,1 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Rp 1,3 triliun, dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp 1,05 triliun (PIM).
Aas mengatakan, karena utang tersebut belum dibayar, PT Pupuk Indonesia harus meminjam modal kerja kepada perbankan untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan.
"Karena uang ini tertahan di pemerintah untuk tagihan ini, agar perusahaan bisa berjalan kami pinjam dulu dalam bentuk modal kerja. Hanya saja ini berdampak, ini akan menyebabkan meningkatnya beban bunga perusahaan. Dari Rp 17 triliun, 10% saja Rp 1,7 triliun dalam 1 tahun itu. Yang pada akhirnya ini akan meningkatkan juga subsidi pupuk. Ini akan menjadi biaya lagi, menambah biaya," pungkas Aas.
(hns/hns)