4 Fakta di Balik Pengajuan Kebangkrutan Pizza Hut

4 Fakta di Balik Pengajuan Kebangkrutan Pizza Hut

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 12:55 WIB
pizza hut
Foto: iStock/Pizza Hut
Jakarta -

Siapa tidak kenal dengan waralaba Pizza Hut? Pemegang waralaba terbesarnya di Amerika Serikat (AS), NPC International Inc, mengajukan perlindungan kebangkrutan pekan ini.

Mengutip Forbes, hal ini dikonfirmasi oleh NPC International di Kansas yang mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian dukungan restrukturisasi melalui pemberi pinjaman secara substansial untuk mengurangi utang jangka panjang NPC dan memperkuat struktur modal perusahaan.

Berikut fakta di balik rencana pengajuan perlindungan kebangkrutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Punya Utang Rp 13 Triliun

Perusahaan kini memiliki utang US$ 903 juta dan telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi yang sekitar 90%-nya berasal dari pinjaman lien pertama dan 17% dari pemberi pinjaman kedua.

2. Gerai Tutup

Hal ini diperparah oleh penutupan sejumlah gerai lantaran penyebaran COVID-19 di AS yang tak kunjung henti.

ADVERTISEMENT

NPC sendiri memiliki 1.225 lokasi Pizza Hut dan 385 restoran Wendy's yang dikelola oleh 7.500 karyawan penuh waktu, sekitar 28.500 pekerja paruh waktu, dan beroperasi di 30 negara bagian dan Distrik Columbia. Perusahaan sendiri ingin tetap menjaga gerainya terbuka dan membayar pekerjanya.

3. Saham PZZA Anjlok

Hal ini ternyata memberi sentimen negatif bagi Pizza Hut di Indonesia. Saham PT Sarimelati Kencana Tbk selaku pemegang waralaba Pizza Hut di Indonesia terpantau turun

Menilik data perdagangan RTI, Kamis (2/7/2020), saham Sarimelati Kencana yang diperdagangkan dengan kode PZZA ditutup negatif 6,88% ke level Rp 745/saham. Penurunan tersebut sekaligus membuat saham perusahaan otomatis terhenti perdagangannya atau auto reject.

4. Dampaknya ke Pizza Hut Indonesia

Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) Kurniadi Sulistyomo mengatakan, pihaknya tak mengetahui proses kepailitan tersebut. Dia menjelaskan, Sarimelati Kencana merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia.

Pihaknya tak ada hubungan dengan perusahaan yang mengajukan pailit tersebut, sehingga apapun keputusannya tidak berpengaruh pada Pizza Hut Indonesia.

"Permasalahan kepailitan yang terjadi di Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa perkara tersebut bersifat terpisah. Kami tidak mengetahui bagaimana proses kepailitan yang terjadi di sana," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).

"Dapat kami sampaikan, bahwa PT Sarimelati Kencana Tbk, merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia, dan kami tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat tersebut. Apapun nanti putusan pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia," paparnya.




(ang/ara)

Hide Ads