Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (CEPA) sudah berlaku. Per 5 Juli 2020, perdagangan baik ekspor dan impor atas barang maupun jasa, serta investasi antara Indonesia dan Australia difasilitasi ketentuan khusus.
Salah satunya ialah tarif 0% atas ekspor produk Indonesia ke pasar Australia. Artinya, dengan IA-CEPA maka Australia menghapus seluruh tarif bea masuk terhadap seluruh produk yang diekspor Indonesia.
"Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, fasilitas itu juga berlaku bagi ekspor dari Australia ke Indonesia. Kini, impor produk Australia bebas bea masuk ke Indonesia.
Meski begitu, menurut Agus kemudahan ini justru akan mendongkrak pertumbuhan industri di Indonesia. Misalnya saja industri makanan yang memerlukan bahan baku daging atau gandum dari Australia.
"Karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0%. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau," jelasnya.
Ia menilai, dengan fasilitas tersebut maka industri nasional dapat mengolah produk dengan ongkos produksi yang rendah, sehingga harganya pun bersaing di pasar internasional. Fasilitas dari perjanjian ini pun berlaku pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.
Simak Video "Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri"
[Gambas:Video 20detik]