Rif'an Nur Anisa, merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur, sekaligus orang di balik 'Arshi Bahari'. Brand tersebut menghasilkan berbagai olahan limbah bahari berupa kulit kerang.
Di tangan Rif'an, limbah bahari disulap menjadi produk bernilai jual tinggi, seperti gantungan kunci, bros, gorden, dan vas bunga. Tak ingin sukses sendiri, ia turut mengajak keluarga nelayan di sekitarnya untuk terlibat dalam usaha ini.
"Hidup dan menjalankan usaha berdampingan bersama ratusan nelayan membuat saya berpikir bagaimana dapat berbagi dan berkembang bersama lingkungan sekitar," ujar Rif'an dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula dari Modal Seadanya
Pada 2016, dengan modal Rp 500.000-Rp 1.000.000, Rif'an mulai mengajak para istri nelayan untuk mengolah limbah bahari. Ia juga mengadakan deretan pelatihan dan pendampingan untuk keluarga nelayan, di antaranya soal bagaimana menghasilkan produk yang baik, pemilihan bahan baku, produksi, hingga pemasaran.
Kendati demikian, adanya pandemi COVID-19 menjadi pukulan berat bagi bisnis Rif'an. Diakuinya, omzet usaha menurun drastis bahkan hingga 90 persen. Namun, Rif'an tak patah semangat. Ia tetap optimistis dan berupaya untuk bangkit.
"Meskipun omzet turun, saya selalu optimistis dan bersyukur karena produk saya dapat bertahan lama (tidak basi) dan dapat dijual kembali sembari memikirkan strategi inovasi," tutur dia.
Baca juga: Harapan Besar Candra di Balik 'Lilien Kecil' |
Selalu ada hikmah dari setiap peristiwa. Ini pula yang dirasakan Rif'an setelah menghadapi ujian bisnis pada masa pandemi. Pandemi memaksanya untuk mencari cara lain dalam memasarkan produk-produk olahan limbah bahari.
Rif'an mengatakan sempat mengikuti sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan di desa dan kecamatan. Momen tersebut dimanfaatkannya untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya.
Tak hanya itu, selama pandemi, Rif'an yang sudah bergabung menjadi salah satu UMKM binaan Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) sejak 2019, aktif mengikuti mengikuti program SETC.
Baca Selanjutnya >>>