Dalam kegiatan ekonomi, perusahaan merupakan salah satu komponen terjadinya jual beli menuju tangan konsumen. Perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa jenis menurut bentuk badan dan kegiatannya. Simak ulasan mengenai jenis perusahaan di bawah ini.
Pengertian Perusahaan
Dilansir dari buku Ilmu Naik Gaji 3 Kali Setahun karya Yusuf Somadinata, perusahaan adalah setiap bentuk usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, swasta atau negara, yang mempekerjakan karyawan dengan membayarnya dalam bentuk upah atau lainnya. Bisa diartikan pula bahwa perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk mencapai visi dan misi tersendiri.
Dalam penelitian Yola Sania dari UIN Raden Fatah, disebutkan pendapat dari CST Kansil yang mengatakan bahwa disebut perusahaan jika orang atau kelompok tersebut dengan teratur dan terang-terangan melakukan pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara dan dengan mempergunakan modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Molengraaff mengartikan perusahaan sebagai keseluruhan tindakan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan
Ada bermacam-macam jenis perusahaan. Salah satunya bisa dikelompokkan dari bentuk badan. Dari buku Mudah Belajar Akuntansi karya Dian Pratama, dijelaskan ada 6 jenis perusahaan berdasarkan bentuknya.
1. Perusahaan Perseorangan
Seluruh kegiatan usaha di perusahaan ini dilakukan sendiri, mulai dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, hingga mengatur keuangan sendiri. Seluruh keputusan diambil oleh pemilik sendiri yang berarti tanggung jawab juga dibebankan kepada dirinya sendiri.
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau Persekutuan Komanditer adalah jenis perusahaan yang beranggotakan minimal dua orang, yakni satu orang anggota sekutu aktif dan satu orang sekutu komanditer atau pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengelola manajemen, sedangkan sekutu aktif hanya menanamkan modal saja.
Dalam hal ini, sekutu aktif menjadi penanggung jawab perusahaan. Bahkan ketika CV mengalami kerugian, sekutu aktif bisa menggunakan harta pribadi untuk menutup utang itu.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Dilansir dari Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas karya Adrian Sutedi, PT adalah persekutuan usaha yang memiliki modal atas saham-saham. Tanggung jawab dan hak pemilik saham tergantung seberapa besar saham yang dia miliki.
Harta PT terpisah dengan kekayaan pribadi sehingga PT memiliki kekayaan sendiri. Dalam pengalihan kepemilikan, PT tidak perlu membubarkan diri dan bisa langsung berpindah dengan cara penjualan saham.
PT dikelola oleh direksi dan diawasi komisaris. Direksi hanya menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
4. Koperasi
Dalam buku Manajemen Koperasi karya Arman Maulana dan Siti Rosmayati, dijelaskan bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama yang tujuannya tidak sekedar mencari keuntungan, namun lebih pada menyejahterakan anggota yang sekaligus pemiliknya. Berbeda dengan PT, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setara.
Maka kemajuan sebuah koperasi tergantung peran masing-masing anggotanya. Koperasi bisa terdiri dari beberapa bentuk, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi produksi.
Keuntungan koperasi dibagi kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian SHU dibagi secara adil sesuai dengan peran masing-masing anggota.
5. Firma
Firma didirikan dari patungan modal beberapa orang dengan tanggung jawab yang setara dalam mengelola perusahaan. Firma bisa didirikan hanya di bawah tangan maupun disahkan secara resmi.
6. Persero
Persero hampir sama dengan PT, namun sebagian saham dimiliki oleh negara. Karyawannya berstatus swasta dan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan
Masih dari buku Mudah Belajar Akuntansi, jenis perusahaan juga bisa dikelompokkan dari kegiatan usahanya. Setidaknya ada lima jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya.
1. Ekstraktif
Kegiatan dari perusahaan ekstraktif ialah mencari keuntungan dengan cara mengambil atau mengolah sesuatu yang diperoleh dari alam. Contoh dari jenis ini ialah perusahaan tambang, penangkapan ikan di laut dan penebangan kayu legal.
2. Industri atau Manufaktur
Industri atau perusahaan manufaktur mengolah bahan mentah dan memproduksinya menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Perusahaan ini memperhatikan biaya pokok, seperti transportasi, tenaga kerja dan pembelian bahan baku. Contohnya ialah perusahaan tekstil dan garmen dan industri manufaktur mobil.
3. Agraris
Jenis perusahaan ini bergerak di bidang agro, yakni pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Perusahaan agraris memanfaatkan sumber daya alam untuk dijual langsung atau diolah terlebih dahulu untuk mendapatkan keuntungan.
4. Jasa
Perusahaan jasa tidak memiliki produk berupa barang, namun pelayanan kepada konsumen. Berbeda dengan industri, perusahaan ini tidak memiliki biaya produksi. Keuntungan diperoleh dari selisih antara pendapatan dengan beban yang ditanggung perusahaan, seperti gaji karyawan, sewa kantor dan biaya listrik. Contohnya ialah perusahaan jasa akuntan, perusahaan asuransi.
5. Dagang
Perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi, namun hanya menjual kembali produk yang sebelumnya dia beli. Keuntungan diperoleh dari selisih harga pembelian barang dengan harga penjualan kepada konsumen.
Demikian tadi ulasan mengenai jenis-jenis perusahaan, baik berdasarkan bentuk badan maupun kegiatannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(bai/fds)