Kebijakan otonomi daerah membuat pemerintah daerah bisa melakukan berbagai kebijakan, salah satunya adalah kebijakan retribusi. Selain pajak daerah, retribusi adalah salah satu sumber pendapatan daerah.
Retribusi adalah salah satu hal yang harus dipahami oleh setiap pelaku bisnis. Hal ini karena retribusi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.
Lalu, apa itu retribusi dan apa saja fungsi, objek, serta jenisnya? Untuk mengetahui hal tersebut, mari simak penjelasannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retribusi Adalah
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah daerah sebagai balas jasa. Sementara itu, menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.
Dikutip dari salah satu jurnal yang diterbitkan oleh UIN Raden Fatah, retribusi adalah pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa dan pemberian izin yang diberikan secara khusus oleh pemerintah daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.
Beberapa ahli juga memberikan definisi tentang retribusi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Kaho
Menurut Kaho, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran penggunaan atau karena memperoleh jasa pekerjaan milik daerah guna kepentingan umum baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
2. Eugenia, Muljono, dan Liliawati
Menurut mereka, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas izin jasa tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan.
3. Kunarjo
Pengertian retribusi menurut Kunarjo adalah pemungutan uang dan juga sebagai pembayaran penggunaan atau perolehan jasa pekerjaan atau usaha milik pemerintah daerah, baik itu yang berkepentingan atau didasari oleh peraturan umum pemerintah daerah.
Istilah retribusi kerap disamakan dengan pajak daerah, tetapi sebenarnya kedua hal ini merupakan dua hal yang berbeda. Walaupun begitu, kedua hal ini berperan penting dalam pendapatan daerah untuk pembangunan daerah tersebut.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda, perbedaan ini tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari kedua hal ini terdapat pada sisi subjek, objek, dan balas jasa.
Fungsi Retribusi
Pada dasarnya, fungsi retribusi mirip seperti fungsi pajak. Fungsi retribusi yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, stabilitas ekonomi daerah, dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah.
Retribusi berperan penting sebagai sumber pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah.
Jika pendapatan daerah sudah mencukupi kebutuhan, maka roda ekonomi bisa berjalan dengan baik yang berdampak pada stabilitas ekonomi. Lalu, pendapatan dari retribusi juga bisa digunakan untuk membuka lapangan kerja baru sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi di suatu daerah.
Objek dan Jenis Retribusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa objek yang terbagi ke dalam tiga golongan. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Retribusi Jasa Umum
Pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan daerah untuk tujuan kepentingan dan kebermanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Contoh dari jenis retribusi umum meliputi:
- Pelayanan kesehatan.
- Pelayanan persampahan atau kebersihan.
- Pelayanan KTP dan akta catatan sipil.
- Pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Pelayanan pemakaman.
- Pelayanan pasar.
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Pengujian alat pemadam kebakaran.
- Penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
- Pengelolaan limbah cair.
- Penggantian biaya cetak peta.
- Pelayanan tera.
- Pelayanan pendidikan.
- Pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Contoh dari jenis retribusi usaha meliputi:
- Pemakaian kekayaan daerah.
- Pasar grosir atau pertokoan.
- Terminal.
- Tempat khusus parkir.
- Tempat penitipan anak.
- Tempat penginapan, pesanggrahan, atau villa.
- Penyedotan kakus.
- Rumah potong hewan.
- Tempat pendaratan kapal.
- Tempat rekreasi dan olahraga.
- Penyeberangan di atas air.
- Pengolahan limbah cair.
- Penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan juga pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Contoh dari jenis retribusi perizinan tertentu meliputi:
- Izin mendirikan bangunan.
- Izin tempat penjualan minuman beralkohol.
- Izin gangguan.
- Izin trayek.
- Izin usaha perikanan.
Masa Retribusi
Retribusi juga memiliki batasan waktu yang disebut dengan masa retribusi. Dikutip Dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, masa retribusi suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
Jangka waktu tersebut ditetapkan pada tahap awal perjanjian antara pemerintah dengan pihak kedua. Pihak kedua hanya bisa memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu hanya dalam jangka waktu yang disepakati.
Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah daerah sebagai balas jasa. Hal ini perlu dipahami oleh setiap pelaku bisnis agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar.
(khq/fds)