APBD Adalah, Fungsi, Tujuan, Mekanisme Penyusunan, dan Sumbernya

APBD Adalah, Fungsi, Tujuan, Mekanisme Penyusunan, dan Sumbernya

Rully Desthian - detikFinance
Kamis, 13 Okt 2022 16:00 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah komponen penting dalam pemerintahan. Anggaran ini memungkinkan pemerintah daerah membangun fasilitas dan layanan masyarakat.

Rancangan APBD adalah hasil dari persetujuan DPRD yang disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Semua rencana APBD harus diwujudkan dalam waktu satu tahun 1 Januari-31 Desember.

Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai apa itu APBD, yuk simak penjelasan tentang APBD di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

APBD Adalah

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, APBD adalah program kerja pemerintah daerah yang berisi rencana pendapatan dan pengeluaran selama periode satu tahun. Setiap aktivitas yang dilakukan pemerintah daerah harus mengacu pada rancangan APBD.

Dengan adanya APBD pemerintah akan lebih mudah dalam mengambil keputusan, melakukan perencanaan pembangunan dan perizinan, serta meningkatkan kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

Komponen-komponen dalam APBD meliputi:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan jenis penerimaan lainnya.
  • Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
  • Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Fungsi APBD

Berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, fungsi-fungsi dari APBD adalah:

  • Fungsi otoritas, yaitu APBD sebagai standar untuk melakukan aktivitas pendapatan dan belanja di satu tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan, yaitu APBD sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di satu tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan, yaitu APBD sebagai landasan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah sudah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan sebelumnya.
  • Fungsi alokasi, yaitu APBD wajib dikelola untuk bisa menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
  • Fungsi distribusi, yaitu APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan, dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yaitu APBD sebagai alat untuk menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.

Dasar Hukum APBD

Rancangan APBD tentu harus dilakukan sesuai ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum terkait APBD:

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman - Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara - Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan - antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan - Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Tujuan APBD

Tujuan utama dari APBN adalah menjadi pedoman kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Harapannya adalah tercapainya peningkatan produktivitas, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain tujuan utama di atas, ada juga tujuan lain dari rancangan APBD yaitu:

  • Untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan fiskal.
  • Untuk mewujudkan efisiensi pendapatan dan pengeluaran.
  • Untuk menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun tertentu.
  • Untuk menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Mekanisme APBD

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003, berikut adalah mekanisme penyusunan APBD:

  1. Pemerintah daerah melakukan pengajuan permohonan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang dibarengi dengan serangkaian dokumen danpenjelasan pendukung. Umumnya, rancangan ini akan diajukan pada bulan Oktober untuk menjadi APBD di tahun selanjutnya.
  2. DPR akan melakukan analisis RAPBD lalu mengambil keputusan apakah menyetujui atau tidak terkait rancangan tersebut. Pengambilan keputusan oleh DPRD dilakukan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran pemerintah daerah dilakukan.
  3. Jika RAPBD disetujui oleh DPRD maka akan diaplikasikan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Namun, bila RAPBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat memakai APBD setinggi-tingginya sejumlah angka APBD di tahun sebelumnya.
  4. Pelaksanaan APBD yang sudah disetujui dengan peraturan daerah, kemudian ditulis di dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.

Sumber APBD

Dikutip dari laman Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, berikut ini adalah sumber-sumber dana dalam APBD:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri berdasarkan undang-undang. Pendapatan asli daerah terdiri dari:

  • Pendapatan pajak daerah
  • Pendapatan retribusi daerah
  • Pendapatan asli daerah lainnya yang sah
  • Pendapatan dari pengembalian.

2. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer didapatkan dari entitas pelaporan lain, misalnya pemerintah pusat atau daerah otonomi lainnya dalam rangka penyeimbangan keuangan daerah. Pendapatan transfer terdiri dari:

  • - Pendapatan transfer pemerintah pusat
  • - Dana Alokasi Umum (DAU)
  • - Dana Alokasi Khusus (DAK).

3. Pendapatan Lain yang Sah

Sumber ini adalah pendapatan selain PAD dan transfer yang sifatnya sah, misal dana bagi hasil pajak dari Provinsi atau dana desa.

Sebagai suatu acuan pembangunan, APBD wajib dikelola dengan baik demi kesejahteraan rakyat setempat. Semoga penjelasan APDB adalah ini bisa meningkatkan wawasan detikers.




(des/row)

Hide Ads