Contoh Surat Jual Beli Tanah, Fungsi, dan Cara Membuatnya

ilham fikriansyah - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2022 03:48 WIB
Ilustrasi surat perjanjian jual beli. Foto: iStock
Jakarta -

Ketika detikers ingin membeli atau menjual sebidang tanah tentu membutuhkan surat jual beli tanah. Hal ini agar proses jual beli berlangsung lancar dan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh salah satu pihak.

Sebab, saat ini sudah banyak kasus yang menyangkut soal sengketa lahan. Pada umumnya, konflik ini dapat terjadi karena saat proses jual beli tanah tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Lantas, apa saja fungsi dari surat jual beli tanah? Lalu bagaimana cara membuat surat jual beli tanah yang baik dan benar? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel berikut ini yuk detikers.

Pengertian Surat Jual Beli Tanah

Dijelaskan dalam buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal oleh Sandrina Wijaya, surat jual beli tanah termasuk ke dalam surat perjanjian jual beli. Dalam hal ini, surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat untuk jual beli suatu barang, baik itu barang bergerak (misalnya kendaraan) maupun bendak tidak bergerak (misalnya rumah dan tanah).

Surat perjanjian jual beli adalah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli dalam jual beli suatu barang. Karena artikel ini membahas tentang surat jual beli tanah, maka barang yang dimaksud adalah tanah.

Isi surat perjanjian jual beli tanah berisi hak dan kewajiban dari pihak penjual dan pembeli yang harus ditaati bersama. Dengan begitu, kedua belah pihak tidak boleh melanggar kesepakatan yang telah tertulis di atas kertas.

Fungsi Surat Jual Beli Tanah

Surat jual beli tanah memiliki fungsi yang sangat penting dalam hal membeli maupun menjual sebidang tanah. Lantas, apa saja fungsi dari surat jual beli tanah? Dijelaskan dalam buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal oleh Sandrina Wijaya, berikut sejumlah fungsinya:

1. Menjadi bukti perjanjian secara resmi antara pihak pembeli dan penjual
2. Menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang harus dipatuhi
3. Merupakan surat yang sah di mata hukum, sehingga bila terjadi pelanggaran bisa melanggar undang-undang
4. Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi saat jual beli tanah
5. Salah satu surat penting yang wajib ditunjukkan ketika ingin membeli maupun menjual tanah.

Isi Surat Jual Beli Tanah

Membuat surat jual beli tanah tak bisa dilakukan secara sembarangan detikers, sebab surat ini dinyatakan secara resmi di mata hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran tentu bisa dituntut sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, membuat surat jual beli tanah harus sesuai dengan ketentuan.

Seperti yang dijelaskan dalam buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal oleh Sandrina Wijaya, simak isi surat jual beli tanah yang benar di bawah ini:

1. Jenis barang dan keterangan barang yang diperjualbelikan, dalam hal ini adalah tanah
2. Harga tanah yang telah disetujui
3. Cara pembayarannya
4. Cara penyerahannya
5. Risiko dalam jual beli
6. Penyelesaian perselisihan apabila nantinya muncul konflik
7. Hal-hal lain yang dianggap perlu dalam kesepakatan antara kedua belah pihak.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Jual Beli Tanah

Perlu diingat detikers, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan ketika transaksi jual beli tanah. Dijelaskan dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM Wahyu Kuncoro, satu hal yang perlu diperhatikan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disebut PPAT.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, perjanjian yang menyangkut peralihan hak atas tanah termasuk jual beli tanah, seharusnya dilakukan dihadapan PPAT. Maka dari itu, dalam melaksanakan transaksi jual beli, pihak penjual serta pembeli harus datang bersama-sama ke kantor PPAT untuk membuat Akta Jual Beli Tanah.

Sebagai informasi, PPAT adalah pejabat umum yang dianggap oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) memiliki kewenangan untuk membuat akta peralihan hak atas tanah, termasuk akta jual beli tanah. Apabila transaksi jual beli tanah terjadi di daerah yang belum atau masih jarang ditemukan PPAT, maka diperbolehkan menghadap ke Camat dalam jabatan dan kapasitasnya selaku PPAT sementara.

Nah, hal yang perlu diperhatikan oleh pihak penjual dan pihak pembeli tanah adalah bahwa PPAT yang akan diminta membuat Akta Perjanjian Jual Beli Tanah merupakan PPAT yang berada dalam wilayah kedudukan dan kewenangannya, meliputi daerah keberadaan tanah yang dijadikan sebagai objek transaksi jual beli tersebut.

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui pengertian dan sejumlah fungsinya, kini saatnya melihat contoh surat jual beli tanah. Sebagai pengingat, contoh di bawah ini hanyalah gambaran dari surat jual beli tanah, nantinya detikers bisa menyesuaikan lagi dengan kebutuhan masing-masing.

SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI TANAH DAN BANGUNAN (tulisan di tengah)

Surat Perjanjian Jual Beli (tulisan di tengah)

Pada hari ini ... tanggal ... tanggal dalam huruf ..., bulan dalam huruf ... tahun ... tahun dalam huruf ..., bertempat di rumah Bapak ... yang beralamat di ... alamat lengkap ..., telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara lain:

1. Nama: ...
Umur: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
Nomor KTP: ...
Nomor Telepon: ...

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama: ...
Umur: ...
Pekerjaan: ...
Alamat: ...
Nomor KTP: ...
Nomor Telepon: ...

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Luas keseluruhan tanah: ... meter persegi
Nomor sertifikat tanah: ...
Luas keseluruhan bangunan : ... meter persegi
Batas sebelah Utara: ...
Batas sebelah Selatan: ...
Batas sebelah Barat: ...
Batas sebelah Timur: ...
Yang terletak di: ...

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

Pihak Pertama
1. Nama: ...
Pekerjaan: ...
Alamat lengkap:
Hubungan kekerabatan: ...

Pihak kedua
2. Nama: ...
Pekerjaan: ...
Alamat lengkap:
Hubungan kekerabatan: ...

Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4
HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp. ... (jumlah uang dalam huruf ... ).

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 10
HAL LAIN-LAIN

Pasal 11
PENUTUP

Pihak Kedua

(Tanda tangan dan Nama Jelas)

Pihak Kedua

(Tanda tangan dan Nama Jelas)

Saksi-saksi

(Tanda tangan dan Nama Jelas)

Nah itu dia detikers penjelasan mengenai surat perjanjian jual beli tanah beserta contoh, fungsi, isi surat, dan hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah. Semoga artikel ini dapat membantu detikers terutama yang masih bingung bagaimana caranya membuat surat jual beli tanah yang benar sesuai aturan.



Simak Video "Video: Cak Imin Ungkap Data Anak di Keluarga Miskin Ektrem Tidak Sekolah"

(ilf/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork