Conflict of interest seringkali kita dengar dalam keseharian, terutama dalam dunia profesional. Conflict of interest merupakan kondisi yang mampu mencemari keputusan seseorang yang telah diberi wewenang.
Agar tak salah paham, simak berikut penjelasan mengenai conflict of interest.
Pengertian Conflict of Interest
Dijelaskan dalam laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi, conflict of interest disebut juga sebagai konflik kepentingan. Conflict of interest merupakan suatu keadaan yang membuat penyelenggara negara yang berkuasa diduga mempunyai kepentingan pribadi dalam wewenangnya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja yang seharusnya.
Hal ini selaras dengan penjelasan dalam laman resmi Kementerian Keuangan, bahwa conflict of interest diartikan sebagai situasi penyelenggara negara yang telah mendapat kekuasaan berdasar peraturan perundang-undangan diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya.
Konflik berasal dari kata kerja Latin 'configere' yang berarti saling memukul. Secara terminologi, conflict of interest adalah suatu kepentingan saling memukul atau berlawanan dengan kepentingan lainnya.
Penyebab Conflict of Interest
Sementara itu, dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga disebutkan bahwa conflict of interest terjadi apabila dalam menetapkan keputusan dilatarbelakangi:
- Kepentingan pribadi dan/atau bisnis
- Hubungan dengan kerabat dan keluarga
- Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat
- Hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkeu menyebutkan ada beberapa hal yang mendasari conflict of interest seperti:
1. Gratifikasi
Gratifikasi merupakan jenis suap yang diberikan untuk tujuan tertentu. Biasanya berbentuk pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, serta iming-iming segala hadiah atau fasilitas yang bersifat cuma-cuma.
2. Kelemahan Sistem
Kelemahan sistem yaitu sebuah keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara. Hal ini bisa disebabkan karena aturan, struktur, dan budaya organisasi.
3. Perangkapan Jabatan
Rangkap jabatan membuat seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
4. Penyalahgunaan Wewenang
Dalam konteks ini, orang yang diberi wewenang tidak bertanggung jawab dan justru menggunakan wewenangnya untuk membuat keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan seharusnya. Bahkan justru melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Kepentingan Pribadi (Vested Interest)
Kepentingan pribadi atau keinginan dan kebutuhan seorang penyelenggara negara mampu mempengaruhi keputusan. Hal ini dianggap melanggar dan tidak seharusnya dilakukan sebab keputusan bercampur dengan hal yang bersifat pertimbangan pribadi.
Solusi Conflict of Interest
Dalam Buku Panduan Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi terbitan Transparency International Indonesia dan Yayasan Tifa dijelaskan beberapa prinsip penanganan conflict of interest sebagai berikut:
1. Mengutamakan Kepentingan Publik
Pihak yang diberi kewenangan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku tanpa memikirkan keuntungan pribadi atau tanpa dipengaruhi preferensi pribadi.
2. Menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Konflik Kepentingan
Pihak yang diberi kewenangan harus memiliki transparansi pekerjaan dan menaati nilai pelayanan publik seperti bebas kepentingan, tidak berpihak, dan berintegritas.
3. Mendorong Tanggung Jawab Pribadi dan Sikap Teladan
Pihak yang diberi kewenangan harus menjaga integritas, memperlihatkan tanggung jawab sehingga dapat menjadi teladan.
4. Menciptakan dan Membina Budaya Organisasi yang Tidak Toleran Konflik Kepentingan Tersusun
Pihak yang diberi kewenangan harus mampu melaksanakan kebijakan dan praktek manajemen yang mendorong pengawasan dan penanganan konflik kepentingan secara efektif.
Selanjutnya, disebutkan oleh Kemenkeu dalam lamannya, bahwa tahapan penanganan konflik kepentingan adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Kerangka Kebijakan
Dengan beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan:
- Pendefinisian konflik kepentingan yang berpotensi membahayakan integritas lembaga dan individu.
- Komitmen pimpinan dalam penerapan kebijakan konflik kepentingan.
- Pemahaman dan kesadaran yang baik tentang konflik kepentingan untuk mendukung kepatuhan dalam penanganan konflik kepentingan.
2. Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan
3. Penyusunan Strategi Penanganan Konflik Kepentingan
Kebijakan conflict of interest perlu didukung oleh sebuah strategi yang efektif berupa:
- Penyusunan kode etik
- Pelatihan, arahan, serta konseling untuk mengatasi situasi-situasi konflik kepentingan
- Deklarasi konflik kepentingan
- Dukungan kelembagaan
4. Penyiapan Tindakan untuk Menangani Konflik Kepentingan
Serangkaian tindakan yang dapat disiapkan sebagai langkah lanjutan dalam menangani conflict of interest, di antara lain:
- Pengurangan kepentingan pribadi dalam jabatannya
- Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan jika memiliki kepentingan
- Membatasi akses atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan
- Mutasi ke jabatan lain yang tidak memiliki konflik kepentingan
- Mengalih tugaskan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan
- Pengunduran diri dari jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan
- Mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggara negara tersebut
- Pemberian sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya
Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai conflict of interest. Sekarang kamu sudah memahaminya, kan? Semoga artikel ini membantu, ya!
Simak Video " Rugikan Negara, Ratusan Bal Pakaian Bekas Senilai 10 M Dimusnahkan Kemendag"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/fds)