Homologasi dalam Kepailitan, Ketentuan, dan Cara Memperolehnya

ADVERTISEMENT

Homologasi dalam Kepailitan, Ketentuan, dan Cara Memperolehnya

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2022 15:30 WIB
Ilustrasi homologasi.
Foto: Austin Distel/Unsplash
Jakarta -

Dalam bisnis, perusahaan bisa saja dinyatakan pailit jika jumlah utangnya terlalu besar, sedangkan asetnya tak bisa menutup beban dan kewajiban perusahaan. Namun untuk menghindari kepailitan, perusahaan yang memiliki utang atau yang disebut debitur, dapat mengajukan perdamaian dengan pihak pemberi utang atau kreditur.

Nah perdamaian itulah yang disebut sebagai homologasi. Di sini kita akan bahas penjelasan mengenai homologasi dan ketentuan-ketentuannya, beserta cara untuk mengajukan homologasi di Pengadilan Niaga.

Pengertian Homologasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Dalam penelitian Universitas Sumatera Utara (USU), dijelaskan bahwa homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian atau akkoord ini merupakan hal yang paling penting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebab dalam perdamaian ini debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur.

Melalui perdamaian yang telah disetujui ini, maka PKPU berakhir demi hukum, utang-utang debitur juga dimungkinkan untuk direstrukturisasi. Namun perlu diingat, perdamaian ini telah disetujui kedua pihak alias kreditur tidak bisa dipaksa untuk menyetujuinya.

Selanjutnya, klaim dari kreditur akan disetujui oleh debitur untuk dibayar sebagian atau seluruhnya dalam waktu tertentu. Praktik perdamaian melalui homologasi di Indonesia dinilai sudah efektif tetapi masih belum optimal.

Ketentuan Homologasi

Sidang homologasi menjadi syarat sahnya perdamaian. Melalui Pengadilan Niaga, hakim akan akan mengesahkan akta perdamaian antara debitur dan kreditur.

Dilansir dari jurnal Universitas Pancasila, disebutkan bahwa hakim bisa saja tidak mengesahkan akta perdamaian tersebut. Ada beberapa alasan hakim tidak mengesahkan, seperti yang tertuang dalam Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU).

  • Jumlah aset pailit lebih besar dari jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian
  • Tidak cukup terjaminnya perdamaian
  • Kesepakatan perdamaian hanya tipu daya antara satu kreditur atau lebih, atau menggunakan upaya-upaya yang kotor.

Ketentuan lain agar homologasi berhasil ialah rencana pelunasan utang dari debitur yang disepakati dengan kreditur. Isi perencanaan itu, antara lain sebagai berikut:

  • Rencana pelunasan sebagian utang atau seluruh utang.
  • Rencana pelunasan utang dengan sistem mengangsur.
  • Rencana pelunasan separuh utang atau sepenuhnya dengan sistem mengangsur.

Syarat lain agar perdamaian terwujud ialah masalah kuorum putusan rapat perdamaian. Berikut ketentuannya.

  • Jumlah kreditur yang menyetujui usulan perdamaian harus lebih dari 50 persen dari jumlah peserta debitur konkuren yang hadir dalam rapat.
  • Jumlah kreditur yang hadir dalam rapat paling sedikit 75% dari jumlah kreditur konkuren.

Cara Memperoleh Homologasi

Lalu bagaimana prosedur untuk memperoleh homologasi? Masih dari jurnal Universitas Pancasila, ada lima proses yang ditempuh agar perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur bisa terjadi.

1. Adanya Kesepakatan

Esensi dari perdamaian adalah kesepakatan. Kesepakatan ini ada dua jenis, yaitu kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan dan di luar lembaga hukum kepailitan.

Kesepakatan di dalam lembaga hukum kepailitan mengikat seluruh kreditur, baik yang memiliki hak tagih besar maupun kecil, baik yang datang di pengadilan maupun tidak. Sedangkan kesepakatan di luar lembaga hukum kepailitan hanya berlaku pada kreditur yang menandatangani kesepakatan.

2. Usulan Perdamaian

Setelah terjadi kesepakatan damai, kemudian lakukan pengusulan perdamaian ke Pengadilan Niaga. Dalam pengusulan ini, debitur harus menyusun rencana pelunasan utang, kapan dan bagaimana sistem pembayarannya.

Tentu harus ada kesesuaian jumlah utang-piutang antara kreditur dan debitur. Maka homologasi ini harus diusulkan setidaknya 8 hari sebelum rapat pencocokan utang. Usulan perbaikan ini masih bisa diubah selama masih tahap negosiasi dan belum ada putusan pengadilan.

3. Kuorum Peserta Rapat

Untuk menentukan kebijakan perdamaian, harus ada jumlah minimal atau kuorum peserta rapat. Syaratnya ialah jumlah kreditur yang menyetujui usulan perdamaian harus lebih dari 50 persen dari jumlah peserta debitur konkuren yang hadir dalam rapat. Kemudian jumlah kreditur yang hadir dalam rapat paling sedikit 75% dari jumlah kreditur konkuren.

4. Tak Semua Kreditur Ikut

Adapun proses pengambilan keputusan perdamaian yang diajukan debitur pailit akan dibahas terlebih dahulu oleh kreditur konkuren atau kreditur yang berlawanan. Mereka akan melakukan pemungutan suara sesuai dengan kuorum peserta rapat.

Namun demikian, terdapat kreditur yang tidak boleh turut serta dalam memberikan suara usulan perdamaian. Seperti yang diatur dalam Pasal 149 UU KPKPU, kreditur yang tidak boleh ikut serta pemungutan suara tersebut adalah kreditur yang memegang jaminan debitur pailit, seperti:

  • Kreditur pemegang gadai
  • Kreditur pemegang hak tanggungan
  • Kreditur pemegang hipotek
  • Kreditur pemegang jaminan fidusia
  • Kreditur pemegang hak agunan lainnya
  • Kreditur yang memiliki hak didahulukan yang dibantah

Sedangkan kreditur yang mempunyai hak preferen bisa mengikuti pemungutan suara dan menjadi kreditur konkuren jika sebelumnya telah melepaskan hak sebagai pemegang jaminan yang pelunasannya didahulukan atas utang-utang debitur pailit.

5. Pengesahan Pengadilan

Pengadilan Niaga kemudian akan menyidangkan usulan homologasi dan mempertimbangkan apakah perdamaian bisa disahkan atau tidak. Pengadilan juga perlu mengecek jumlah aset debitur pailit dan besarnya utang, lalu rencana pembayaran utang, hingga memastikan tidak ada tipu daya dalam proses perdamaian tersebut.

Sidang homologasi pun akan mengeluarkan putusan. Hasil ini masih dapat dibawa ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi jika pihak-pihak menolak hasil putusan. Hasil sidang dianggap inkrah jika pihak-pihak tidak mengajukan kasasi. Jika mengajukan kasasi, maka putusan Mahkamah Agung itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Nah itulah tadi penjelasan mengenai homologasi dalam hal kepailitan, serta cara mendapatkannya. Sekarang sudah paham kan, detikers?



Simak Video "Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/fds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT