Surat izin usaha adalah salah satu bukti untuk melegalkan usaha. Saat ini, pelaku usaha yang ingin memiliki surat izin usaha perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam hal ini, pelaku usaha bisa mengajukan perizinan berusaha yang terdiri dari izin usaha, serta izin komersial atau operasional.
Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Investasi, yang mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan adanya NIB, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha tidak diperlukan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NIB untuk izin usaha melalui melalui Online Single Submission (OSS).
Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada beberapa langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam membuat surat izin usaha (NIB), berikut merupakan cara daftar NIB secara online:
- Pelaku usaha mengakses laman www.oss.go.id.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan akses di OSS
- Jika sudah mendapatkan akses OSS, lakukan pendaftaran dengan mengisi data. Mulai dari nama, NIK, hingga NPWP. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS bisa memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Syarat Membuat NIB 2023
Untuk membuat surat izin usaha (NIB), setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Simak persyaratannya sesuai peraturan terbaru tahun 2023 berikut ini.
Pelaku Usaha Perorangan
Pelaku usaha mempersiapkan data-data sebagai berikut.
- Nama
- NIK
- Alamat
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Pelaku Usaha Non-perorangan
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, yang mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB, dalam pasal 19 jika pelaku usaha non-perorangan akan diminta untuk memberikan data-data berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian/nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal (apabila terdapat penanaman modal asing)
- Tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Dalam pendaftaran NIB untuk izin usaha, adapun syarat umum untuk membuat NIB, yaitu:
- Nomor KTP atau NIK. (NIK yang dibutuhkan yaitu NIK penanggung jawab usaha)
- Untuk badan usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, diwajibkan untuk melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Kamu bisa menggunakan Administrasi Hukum Umum (AHU) online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
- Untuk badan usaha bentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, akan diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
- Apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Data-data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.
Pengertian NIB untuk Pelaku Usaha
Fungsi utama NIB yaitu sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha baik perseorangan atau non-perseorangan. NIB berbentuk 13 digit angka acak disertai dengan tanda tangan elektronik, yang diberi pengaman.
Tidak hanya sebagai identitas usaha, NIB berfungsi sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor maupun impor.
Masa berlaku NIB yaitu selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang sebelumnya telah punya izin usaha dan izin komersial/operasional namun belum memiliki NIB, mereka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS.
Dalam hal ini, penggunaan OSS dalam perizinan berusaha dilakukan secara gratis alias tidak dikenakan biaya.
SIUP Diganti NIB Sejak Kapan?
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, di mana setiap perusahaan perdagangan wajib untuk memiliki SIUP.
Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), saat ini terjadi banyak perubahan pada konsep izin usaha di Indonesia.
Sehingga, sekarang telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko berupa NIB untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
Demikian informasi tentang cara membuat surat izin usaha dagang yang berlaku sekarang. Apabila NIB dan izin usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis detikers akan menjadi lebih mudah dan lancar.
(khq/khq)