Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Pemerintah sendiri akan menaikkan gaji pokok tersebut sebesar 5%. Bila demikian, maka gaji pokok saat ini akan ditambahkan 5% sesuai dengan keputusan pemerintah.
Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.
Namun para PNS diharap untuk bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji. Sebab, kenaikan tersebut rencananya baru bisa terealisasikan di April 2019. Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019.