Jadi Komisaris di 3 Perusahaan, Bambang Brodjonegoro Buka Suara

Jadi Komisaris di 3 Perusahaan, Bambang Brodjonegoro Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 17:07 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno usai berdiskusi dengan Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Aula Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (9/2/2021).
Bambang Brodjonegoro (Foto: Kemenparekraf)
Jakarta -

Eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro baru saja diangkat menjadi komisaris independen PT Astra International. Bambang sendiri kini menduduki 3 jabatan komisaris di perusahaan yang berbeda.

Selain Astra, Bambang juga menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan pelat merah PT Telkom Indonesia dan perusahaan e-commerce Bukalapak. Ketika dikonfirmasi detikcom, Bambang sendiri menegaskan akan merangkap semua tugasnya sebagai komisaris di tiga perusahaan.

Dia mengatakan posisinya saat ini tidak melanggar aturan apapun asal berpatokan pada batas yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap merangkap, dengan berpatokan pada batas yang ditentukan OJK," ungkap Bambang kepada detikcom, Kamis (17/6/2021).

Dia menjelaskan dalam aturan OJK rangkap jabatan komisaris sah-sah saja asal semua perusahaannya merupakan perusahaan terbuka dan tidak memiliki bidang yang sama.

ADVERTISEMENT

"Boleh (merangkap komisaris) sejauh sesuai aturan OJK untuk perusahaan tbk, dan tidak di bidang yang sama," papar Bambang.

Dari penelusuran detikcom, aturan yang dimaksudkan Bambang adalah POJK no 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam pasal 24, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain. Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.

Nah, aturan berbeda pada perusahaan BUMN, apabila ada komisaris BUMN yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah lainnya hal itu tidak diperbolehkan.

Semua diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Sebagai contoh kasus, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum lama ini diangkat menjadi Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dengan jabatan baru tersebut, Arya otomatis melepas jabatannya sebagai Komisaris di PT Inalum.

Sebagaimana diketahui, Arya sebelumnya dipercayakan mengemban jabatan itu mulai 29 November 2019 lalu bersamaan dengan penunjukkan Orias Petrus Moedak menjadi direktur utama holding tambang MIND ID.

Simak juga video 'Menristek Cerita Perjuangan RI Keluar dari Ketergantungan Impor Alkes':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/dna)

Hide Ads