Eks Menristek Bambang Brodjonegoro diangkat menjadi Komisaris Independen PT Astra International Tbk. Pengangkatan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2021 (RUPSLB) yang digelar perseroan, pagi tadi, Kamis (17/6/2021).
"Mengangkat Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan," bunyi putusan hasil RUPSLB tersebut yang diterima detikcom, Kamis(17/6/2021).
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
2. Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
3. Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
4. Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris:
1. Anthony John Liddell Nightingale
2. Benjamin William Keswick
3. John Raymond Witt
4. Stephen Patrick Gore
5. Benjamin Birks
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan itu berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 mendatang.
"Kecuali untuk Bapak John Raymond Witt dan Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 Perseroan, serta Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 Perseroan," terang putusan tersebut.
Untuk diketahui, selain menjabat Komisaris Independen Astra, Bambang Brodjonegoro juga menjabat Komisaris Utama PT Telkom (Persero) Tbk dan Bukalapak.
Agenda RUPSLB Astra lainnya adalah menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp 1,8 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022.
Sekaligus, memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Lihat juga Video: Menristek Cerita Perjuangan RI Keluar dari Ketergantungan Impor Alkes