Ketua KPPU Kurnia Toha menjelaskan, monopoli yang dimaksud adalah pelaksanaan tender yang tidak sehat. Dalam praktiknya, ada pengaturan pemenang tender sehingga pihak yang mendapat kesempatan menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa hanya itu-itu saja. Padahal seharusnya, semua pihak bersaing dalam pengadaan barang dan jasa.
"Memang sebagian besar perkara di KPPU 65% itu menyangkut pengadaan di seluruh Indonesia. Nah kelemahannya ya memang banyak terjadi kerjasama antara pelaku usaha untuk memenangkan tender seperti itu," kata Kurnia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Kemendagri akan berkoordinasi dengan KPPU dengan memberikan informasi terkait semua proyek pengadaan barang jasa yang dilakukan di tingkat pemerintah daerah untuk diawasi.
"Kami memberikan otoritas penuh untuk membangun komunikasi yang ada. Intinya jangan ada monopoli, semua harus sesuai aturan mekanisme yang ada menyangkut tarif dan lainnya," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"(Informasinya) Akan terkait dengan dana hibah dan bansos, akan terkait juga dengan perizinan monopoli tadi," tambahnya.
Selain itu Kemendagri juga akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha. Nantinya KPPU akan memberikan pengawasan dan saran dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha.
"Kita juga ada harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan. Nanti kita sosialisi, kita ceklis juga ada pedoman dalam rangka membuat peraturan dan kebijakan. Beberapa sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah lewat pertemuan-pertemuan, training dan workshop," ungkap Kurnia.
Kurnia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah selama ini masih berpotensi melanggar persaingan usaha.
"Jadi memang belum semua sepaham mengenai persaingan yang sehat, pelaku usaha yang disebut monopoli bagaimana. Banyak aturan masih berpotensi melanggar persaingan usaha," tutupnya.
Tonton video KPPU Temukan Dugaan Permainan Harga Tiket Pesawat!:
(dna/dna)