Pinjol Legal 'Menghapus Dosa' Pinjol Nakal

Wawancara Khusus

Pinjol Legal 'Menghapus Dosa' Pinjol Nakal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 07:00 WIB
Fintech
Pinjol Legal Lawan Kesan Negatif di Tengah Masyarakat

Celah aturan itu, sejauh ini apa bentuknya? Apakah aturan pinjol yang ada saat ini kurang baik, utamanya di OJK yang mengatur masalah produk keuangan?

Tofan:
Dari OJK sih sudah mengatur bagaimana fintech pendanaan bersama beroperasi sudah cukup baik, baik dari cara operasi, permodalan, dan lain-lain itu sudah baik. Itu regulasi yang bisa diikuti untuk beroperasi secara legal gitu kan. Tapi, yang ilegal mereka bisa masuk dengan gampang, karena mereka nggak tunduk ke hal-hal semacam itu.

Sedangkan yang namanya ranah operasi yang ilegal ini kan semua di dunia digital, ini nggak bisa dibatasi cuma dengan aturan-aturan keuangan yang berlaku saja. Bukan cuma sekedar aturan OJK bagaimana fintech pendanaan bersama itu beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak hal yang harus kita batasi sebetulnya. Misalnya saja kemudahan membuat website, kemudahan membuat aplikasi, kemudahan untuk bisa tayang dan muncul di Play Store itu menjadi satu hal kendala yang mesti dibatasi. Kalau bicara ranah kan, itu bukan ranah OJK untuk batasi itu.

Sementara masyarakat ini literasinya masih kurang mana yang legal dan ilegal. Main download dan meminjam. Ini yang sebenarnya luput dari ranah itu aturannya. Kalau ada kendala, masalah, dan pelaporan di sana baru lah bisa ditindak.

ADVERTISEMENT

Preventifnya memang masih kurang, maka kerja sama antar institusi ini harus dibutuhkan. Komunikasi harus baik dengan Kominfo, dengan Google juga misalnya. Misal bikin apps untuk tayang kan harusnya ada legalitas tertentu yang diperiksa, itu suatu preventif kan sebenarnya.

Kemudian butuh UU data pribadi juga misalnya, kalau saat ini tanpa UU itu mereka bisa dengan gampangnya ambil segala macam data. Dengan UU itu kan maka pada titik pengumpulan data saja sudah bisa dibuat pelaporan itu. Kalau saat ini kan bila ada penagihan tidak beretika baru bisa lakukan pelaporan.

Maka fungsi kami di AFPI juga kan advokasi kebijakan, kami mau seawal mungkin pagari ruang gerak bagi mereka. Kami apresiasi SWI dan Kepolisian bisa ditebas ke pinjolnya, sampai ke agen penagihannya juga dibedah. Kami ingin hal-hal begini terus berkembang, agar pelaku ilegal ini ibaratnya mikir-mikir untuk beroperasi bebas.

Masyarakat masih banyak terjerat, salah satunya karena literasi rendah dan tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Adakah tips-tips paling mudah cara bedakan yang legal dan ilegal?

Tofan:
Secara general ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Paling gampang itu saat download, aplikasi itu minta akses data pribadi. Kalau di AFPI ini kan kami hanya minta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon. Itu aja yang boleh diakses, pada saat dia minta akses ke yang lainnya, ke galeri, phone book itu udah pasti ilegal.

Kedua dari sisi penawaran, kami dari sisi kode etik itu dilarang melakukan penawaran lewat WhatsApp atau SMS secara direct ya. Itu nggak boleh. Maka kalau menerima hal-hal seperti itu, sudah jelas itu kategorinya ilegal.

Kemudian hal-hal lain butuh aktivitas lebih, misalnya cek dulu di website OJK aplikasinya ada atau nggak. Atau cek websitenya alamatnya clear atau tidak. Mungkin itu yang bisa jadi tanda-tanda aplikasinya ini legal atau tidak legal.

Anita:
Untuk awal ya bagi orang yang belum terjebak yang memilih-milih meminjam dari mana, yang dijelaskan tadi adalah tanda-tanda paling jelas terlihat. Kalau menawarkan dengan SMS itu sudah jelas pasti ilegal. Kalau mereka menawarkan sesuatu dengan mudah, approval mudah, itu mereka memang mencari dan menjaring orang yang tidak melakukan cross check.

Semua pinjol legal itu pasti akan lewat aplikasi apa-apanya nggak mungkin lewat SMS. Ini ada sekitar 6 ciri-cirinya, pertama tidak terdaftar, bunga dan waktu pinjaman tidak jelas, kemudian akses data pribadi, kemudian medianya lewat SMS bukan apps, kemudian alamat mereka itu tidak jelas. Kemudian saat orang ada terjerat ya, biasanya mereka menagih tidak sesuai dengan kode etik, sangat kasar dan tidak beretika.

Satu paling mudah itu, kalau dapat SMS itu pasti ilegal. Misalnya, dapat SMS 'Anda dapat pinjaman sekian, nanti klik ini' ini dilihat langsung aja udah pasti ilegal.

Apakah modus lewat SMS ini paling umum dilakukan pinjol ilegal?

Anita:
Ya memang benar. Mereka ini kayak sebar jaring aja. Sebar SMS 100 lalu bisa ada yang terjerat 10 misalnya.

Tadi sempat bicara soal bunga pinjaman, di AFPI sendiri aturan dan kode etiknya seperti apa?

Anita:
Kalau dari sisi AFPI sendiri ada maksimum bunga yang dikenakan ke customer, sudah banyak di-announce, kami turunkan ke 0,4% per hari bunganya dan denda maksimum hanya 0,8% per hari. Member kami pasti akan aware terhadap itu dan akan ikuti itu.

Tofan:
Di AFPI sendiri setinggi-tingginya penagihan bila ada keterlambatan, hanya boleh dibatasi 100% dari jumlah tagihan. Bila pinjaman Rp 1 juta misalnya, maka maksimum yang ditagih cuma boleh Rp 2 juta tidak bisa lebih dari itu. Itu dari kode etik kami. Jika ada laporan pelanggaran kami akan tindak lanjuti untuk ditindak.

Sebagai pembeda, seperti apa kode etik yang benar apabila ada peminjam yang menunggak. Mulai dari peringatan apa saja yang diberikan, hingga cara penagihannya bagaimana?

Anita:
Penagihan ini kami ada kode etik yang di dalamnya ini ada SOP detail kepada seluruh anggota, jam penagihan ditentukan, lalu bagaimana cara penagihan juga ditentukan. Mereka harus bawa surat tugas, berpakaian rapi dan sopan, mau kontak juga ditentukan siapa saja yang bisa dikontak. Kalau ada yang bertindak di luar itu, masyarakat lebih baik langsung laporkan saja. Bisa juga ke APFI juga.

Untuk peringatan sendiri memang tiap platform bisa beda-beda, cuma kalau praktik umum di segmen multiguna ya. Biasanya, 5 hari sebelum jatuh tempo kami kasih notifikasi di apps atau SMS ke user. Kami kirimkan di 5 hari, 3 hari, dan 1 hari sebelum jatuh tempo.

Nah kalau sudah jatuh tempo belum bayar, kemungkinan akan ditelpon oleh pihak debt collection istilahnya, nanti diinformasikan jumlah tagihan Anda sekian, jatuh tempo tanggal sekian, mohon segera dilakukan pembayaran.

Nah setelah ditelpon itu tidak juga ada pembayaran dari user, maka user akan dikunjungi oleh field collection. Field collection-nya juga kita pastikan ada surat tugasnya, penagihan dilakukan dengan sopan, tidak ada cara-cara yang kasar. Jamnya juga ditentukan, tidak tengah malam misalnya.

Tofan:
Saya tambahkan lagi juga, mungkin kalau sampai didatangi itu kan kelihatan sudah berlebihan gitu ya bagi masyarakat. Cuma kadang-kadang dari kami itu sampai didatangi karena user-nya nggak bisa dihubungi gitu lho. Padahal kami sebagai platform legal itu membuka komunikasi juga sebenarnya terhadap semua kesulitan yang terjadi ke para peminjam. Apalagi kan pada saat pandemi kan, tapi namanya restrukturisasi itu dilakukan juga sama kami.

Yang penting itu komunikasi gitu. Kadang orang ketakutan duluan kalau ditelepon collection ini. Padahal kami kan by kode etik tertentu gitu kan, karena nggak bisa dihubungi kan mau nggak mau kami datangi gitu kan. Tiap platform memang punya SOP sendiri soal penyelesaian pinjaman, yang jelas pasti mereka nggak mungkin memaksakan kalau memang peminjam tak bisa bayar. Yang penting ini adalah komunikasi gitu dan saling keterbukaan oleh kedua belah pihak.


Hide Ads