Pinjol Legal 'Menghapus Dosa' Pinjol Nakal

Wawancara Khusus

Pinjol Legal 'Menghapus Dosa' Pinjol Nakal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 07:00 WIB
Fintech
Pinjol Legal Lawan Kesan Negatif di Tengah Masyarakat

Mengenai kasus banyaknya masyarakat yang terjerat utang di lebih dari satu penyedia pinjol, kalau dari AFPI melihat masalah ini seperti apa, bagaimana cara agar masyarakat tidak terjerat masalah seperti ini?

Tofan:
Makanya kenapa kami buat Fintech Data Center (FDC), kami ingin agar orang-orang tidak melakukan pinjaman yang berlebihan. Dari pantauan kami, ada juga orang yang bukan cuma butuh pinjaman, tapi memang melakukan pinjaman yang ujungnya fraud. Kami bentengi dengan FDC ini.

Masyarakat juga banyak tergiur kemudahan, mudah melakukan peminjaman, jadinya asal pinjam aja tanpa ada tujuan yang jelas. Setiap kesempatan kami selalu sampaikan agar masyarakat melakukan pinjaman karena butuh, pinjamlah sesuai kebutuhan dan pinjamlah sesuai kemampuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun berutang dan kemudian kesulitan, jangan pernah melakukan gali lubang tutup lubang. Laporan dari kami, biasanya orang-orang yang terjerat ini adalah kesulitan di satu tempat dan dia pinjam untuk lunasi, pinjam untuk lunasi. Ini literasi yang kami dengungkan pinjam sesuai kebutuhan dan jangan pernah untuk gali lubang tutup lubang.

FDC ini sistem seperti apa, cara kerjanya bagaimana?

Tofan:
Karena ini pinjaman digital di mana semua data bisa diambil real time maka kami buat FDC ini, setiap saat kita bisa pantau si A ini meminjam di platform mana saja kita jadi bisa tahu orang ini meminjam sudah berlebihan atau tidak. Kemudian, bila sudah lebih sekian platform dengan nilai sekian dicocokan dengan profile-nya, platform itu bisa menolak pinjamannya dia kalau berlebihan.

ADVERTISEMENT

Dengan FDC ini kita bisa tahu dia pinjam di mana aja dan berapa saja. Tujuannya ini agar tidak ada pendanaan berlebih, kan orang mentang-mentang mudah main pinjam-pinjam aja. Jadi dengan FDC platform bisa tahu orang ini berlebihan atau tidak, kita bisa batasi sendiri di awalnya.

Mengenai imbauan pemerintah pinjol ilegal tak perlu dibayar. Komentar dari AFPI seperti apa, apakah tepat apabila masyarakat tidak melakukan pembayaran utangnya ke pinjol ilegal?

Tofan:
Dari imbauan pak Mahfud memang tujuannya berikan efek jera ke pinjol ilegal, cuma masyarakat tetap harus hati-hati menyikapi imbauan ini. Namanya utang, harusnya memang tetap harus dibayar.

Kami mendukung semua langkah yang dilakukan pemerintah cuma bagaimana penerapannya tidak jadi membingungkan. Ini kan dari imbauan kemarin khawatirnya juga jadi digeneralisir, dibilang jangan bayar pinjol ilegal semua pinjol nggak usah dibayar.

Menurut kami lebih baik masyarakat melihat pinjaman seperti apa yang dihadapi, kalau memang wajar ditagih pihak pinjol apalagi yang legal, ya sudah bayar. Namanya utang kan memang harus dibayar. Cuma kalau ilegal, ditagih secara kasar, bawa-bawa data pribadi, dan lain-lain mungkin itu jadi pertimbangan, lebih baik sambil lapor saja ke pihak berwajib.

Masalah wacana moratorium izin pinjol baru yang baru dikeluarkan, AFPI setuju? Apakah kebijakan ini tepat untuk dilakukan, di sisi lain apa tidak akan mematikan pertumbuhan industri fintech yang ada?

Tofan:
Dari sisi kami untuk saat ini itu adalah langkah yang mungkin dibutuhkan, karena kami kan fokus benar-benar agar masyarakat bisa bedakan mana legal dan mana ilegal. Kalau ini jadi dibatasi ini jadi waktu tepat untuk kami agar bisa bersih-bersih dulu dan literasi masyarakat, jadi masyarakat tahu dengan jelas ini yang legal mana yang ilegal. Takutnya kalau banyak yang masuk baru lagi, masalah belum selesai, malah repot jadi masalah baru.

Kalau dari sisi ekonomi, penambahan pinjol baru jadi hal yang dibutuhkan. Industry wise ya. Masih ada gap market yang mesti di-serve teman-teman fintech. Kekurangan itu kan ada gap Rp 1.000 triliun di market, yang bisa kami serve itu baru sepersepuluhnya aja.

Tahun ini 2021 keseluruhan pendanaan bersama ini saja hanya bisa sediakan Rp 100 triliunan, dari kebutuhan tadi itu masih sangat kecil ya. Emang nggak bisa 104 yang sudah ada penuhi market itu? Bisa sih cuma pace-nya itu waktunya itu bakal lama.

Tapi ya balik lagi ke kepentingan tadi, jika memang masih kondisi begini, satu langkah baik juga kalau mau di-hold dulu, kami akan beres-beres dan bersih-bersih dulu.

Seperti apa tips-tips bagi masyarakat agar tetap aman apabila mau melakukan pinjaman ke layanan penyedia pinjol?

Tofan:
Pertama itu menurut saya adalah memastikan pinjaman yang dilakukan itu landasannya ada suatu kebutuhan dan memiliki kemampuan pengembalian. Kemudian jika memang sudah diketahui ada kebutuhan pinjaman, kedua lakukan lah pinjaman ke lembaga yang legal. Kenapa harus legal? Karena semua sudah sesuai aturan bunga dan jangka waktu pasti sesuai aturan nggak akan mencekik dan memberatkan, kalau ada masalah ada lembaganya yang jelas yang membantu penyelesaiannya dengan jelas dan tuntas.

Ketiga adalah biasakan untuk memahami, kita menggunakan produk pinjaman kita mesti paham ini produk seperti apa, bagaimana durasinya, apa yang harus dilakukan bila jatuh tempo. Buat saya tiga hal tadi itu paling utama kalau mau dapat pinjaman dengan aman di pinjol.


(hal/fdl)

Hide Ads