Blak-blakan Dilema Subsidi Ongkos Haji

Wawancara Khusus Dewas BPKH

Blak-blakan Dilema Subsidi Ongkos Haji

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 08 Jul 2022 16:04 WIB

BPKH itu selain abadi umat pengelolaan dana haji ada lagi nggak?

Tidak ada, dua itu saja, tapi jumlahnya cukup besar, DAU saja sudah Rp 3,7 triliun, total sekarang kita mengelola Rp 160 triliun.

Akumulasi dari?

Setoran haji yang sudah masuk kemudian kita putarkan dengan tadi berjumlah sekitar Rp 167 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau boleh tahu returnnya?

Kita punya data sekitar 5-6 tahun terakhir kita bilang naik dari angka 4 koma sekian sampai 6 persen. Jadi kita memang oleh UU dituntut ada pasal 53 dalam tanda petik mengancam kami. Intinya gini, kalau ada kerugian terjadi, tanggung jawab 14 orang, ini berat dan kalau lebih tidak ada bonus.

Tidak boleh agresif juga?

Makanya dari situlah kita tidak bisa dalam investasi dipakai yang low risk. Karena kita tidak boleh kena resiko kita mengambil di low risk Investment.

ADVERTISEMENT

Dari dana Rp 160 triliun itu, pak Ahyar tetap memperkirakan ada gap nanti ada yang dana yang harus ditombokin?

Tahun ini makin nyata, makin besar, sayang saya nggak bisa tunjukin ya grafiknya, jadi setoran kan stabil, naik sedikit sekali, tapi costnya naik, tahun ini kan dari sebelum pandemi kurang lebih Rp 70 juta, tahun ini Rp 98 juta.

Artinya ini harus menjadi pemahaman buat?

Tiga pihak tadi, kita harus mengoptimalkan lagi, pemerintah harus sepaham juga , pemerintah ada dua pihak DPR dan Kemenag kemudian jamaah juga harus paham. Karena gini dalam Q.S Ali Imran disebutkan, haji itu harus mampu yang meliputi tiga hal, finansial, kesehatan, keamanan nah kalau cuma dua, misal di finansial ini kan kalau tidak mampu maka tidak wajib haji, tapi kan siapa si di dunia ini yang nggak pengin haji.

Bagaimana kemudian jalan keluarnya?

Ada tiga sisi yang pertama tentu jamaah dulu harus memahami bahwa ada syarat dalam QS Ali Imran 97. Ada gap dan itu yang kami sosialisasi kan sehingga mereka harus menyadari bahwa karena yang mereka bayarkan kurang dari total cost yang diperlukan satu, yang kedua pemerintah selama ini cukup dalam tanda petik bijak mempertahankan agar jamaah tidak bayar lagi, tapi kan ini tidak realistis.

Makanya suatu hari nanti sudah kita hitung di 2026 kalau tidak salah ancamannya cukup serius sudah harus menutup dengan setoran. Apalagi di tahun yang sama nanti ada haji dua kali, sehingga sekali haji sebelum pandemi itu Rp 15 triliun sekali haji, setelah pandemi ini kan hampir dua kali lipat naiknya. Dengan demikian makanya harus ada kesadaran dari pihak-pihak terkait, optimalisasi kami mungkin di satu sisi bahwa di berikan sebuah keleluasaan agar kami berani masuk medium risk, karena risk itu berpengaruh pada income. Kalau selama ini kan kami ditekan di low risk, makanya kita bermain di 6 persen, tapi kalau mungkin ada kesempatan lebih tinggi akan beda ceritanya namun resiko lebih tinggi juga

Pemerintah boleh saja, tapi kan tanggungan 14 orang ini?

Iya, makanya di situ mungkin ada sebuah terangsur lah ya, karena kalau bertahan di titik masing-masing ya gada kemajuan apa-apa, makanya kita memandang perlu review terhadap UU tadi pasal 53 tadi maupun di resiko tadi demi optimalisasi.

Sudah dirancang?

Sudah, kita sudah mengajukan ke DPR tapi sayang beluk masuk Prolegnas.

Mulai kapan?

Sudah dua tiga tahun, kami dari awal sudah membaca ini maka kajian sudah 4-5 tahun kami sudah sebar juga informasi nya cuma bahwa orang memandang ide itu tidak sama.

Ini untuk mengantisipasi jangan sampai BPKH disalahkan di kemudian hari sudah ada warning?

Kami undang berbagai pihak, kampus untuk mengkaji dan dapat support, tapi kan ini tidak sesederhana itu, ada unsur DPR, Politik, pemerintah politis dan realitas yang kita hadapi. Orang umroh, sudah umroh belum (sudah pak) berapa (Rp 25 juta) Rp 25 juta ya, berapa hari (7hari) haji berapa hari (tergantung) 40 days reguler. Kalau 40 hari ambil lah 10 hari, 25 juta kalau 40 hari Rp 100 juta kan, itu perbandingannya, tidak apple to apple. High season, hotel naik pesawat naik, pesawat kalau umroh berangkat penuh pulang penuh, ini ngga, berangkat penuh pulang kosong. Nanti berangkat kosong pulang penuh 2x4. Nah ini yang masyarakat nggak bisa bayangkan, jadinya lho kok mahal, kita sudah compare ke Malaysia hampir sama.

Malaysia gimana?

Ketika Rp 70 juta, mereka Rp 69 juta.

Apa yang mereka lakukan?

Kita pernah komparasi, mereka punya TH (tabungan haji) yang sudah ada sejak 1962 jauh lebih awal. Akibatnya apa, akumulasi dana investasi mereka besar, mereka sudah punya kebun sawit, pabrik a pabrik b macam-macam rumah sakit bahkan, hotel, artinya dengan investasi sebanyak itu maka subsidi mereka ga masalah, karena jamaah mereka cuma 30ribu orang, kita 210 ribu.

Jadi subsidi mereka sebenarnya sama, jadi di sini dulu bayar Rp 35 juta, mereka kan 10 ruvy Ringgit, which is sama dengan Rp 35 juta, sisanya sama mereka subsidi oleh dana yang lebih siap kemudian juga dana investasi lebih besar.

Uang itu jatuhnya ke mana saja sih pak?

Pertama saya harus beritahu bahwa ada aturan tentu UU kami dapat hak operasional maksimal 5 persen dari nilai manfaat tahun sebelumnya, APBN 0 rupiah. Dari pengalaman 5 tahun ini kami tidak pernah mencapai 5 persen.

Setiap tahun dana pengelolaan itu mendapatkan return sekitar 6 persen, dari 6 persen itu 5 persennya?

Mulai menggaji dari yang tertinggi sampai ke bawah, semuanya dan Alhamdulillah kita bisa tekan cost, tahun lalu kalau ga salah kita hanya gunakan 2,38 persen artinya kita bisa sangat efisien.

Audit ya pak?

Iya, ini menarik selama 4 tahun berturut-turut kita WTP, sepekan lalu keluar hasil audit nya, Alhamdulillah WTP. Jadi pernyataannya bagaimana mengelola, dari dana sebanyak itu kita bagi dua, UUnya gtu, 30 persen kita tempatkan di bank-bank syariah terpilih tidak semua bank syariah kita berpartner kita seleksi lagi kita evaluasi setiap 3 bulan. Kalau mereka masuk kriteria ok, kalau ga kita keluar dulu 70 persen itu kita investasikan, bentuknya apa? pertama yang paling besar saat ini adalah surat berharga syariah, bisa sukuk, bisa saham, yang lain adalah kita boleh beli emas dibatasi 5 persen kemudian kita boleh investasi lainnya, 10/20.

Itu beli Bank katanya boleh?

Nah kita sudah beli Bank Muamalat, itu termasuk investasi lain, kita sudah beli Alhamdulillah sudah milik bangsa tadi kan milik asing itu sehingga kita bisa kelola sekarang, murah-murahan itu mempercepat besaran return setiap tahunnya, termasuk kita boleh ke luar negeri walaupun saat ini masih fokus di Saudi dan baru satu. Di Saudi banyak potensi sebetulnya mulai dari akomodasi dan hotel sebagainya kemudian bisa untuk makanan katering transportasi bahkan bisa juga.

Mereka mau ngembangin wisata lho pak?

Iya kita diajak, namanya RIM kita diajak dalam kajian, tapi yang Saudi memang karena pandemi belum jadi. Kita udah beberapa proposal, nah itu dewas kerjaannya, dewas ini ada bidang komisaris karena setiap penempatan rupiah oleh dewas.

Harus dapat persetujuan dewas?

Iya persetujuan dewas, dan kita membahas itu sangat serius. Ya ini kehati-hatian tadi kalau nggak kena pasal 53 tadi, jadi dari sekian banyaknya proposal terus terang baru satu yang kita loloskan jadi namanya APIF Auckof properti Investment found itu di bawah IsDB. So far oke, ditanya kemarin ditanya ok, tapi memang apa namanya ya baru rumah sakit kecil sekali, persentase baru 1 persen besarannya. Tapi kita sudah 3 besar tu dalam proporsi kepemilihan saham ya. Dana kelolaan haji untuk investasi lain apakah investasi di insfratruktur.


Hide Ads