Pemerintah menargetkan cukai hasil tembakau naik 23% menjadi Rp 148,85 triliun di 2015. Hal ini dianggap memberatkan dunia usaha di tengah melemahnya kondisi ekonomi.
"Intinya pengusaha kan sedikit keberatan kalau kenaikan cukai itu terlalu tinggi. Tentu ini dapat menyulitkan industri-industri rokok, terutama industri rokok skala kecil, akibatnya bisa terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Mungkin bisa produktivitasnya menurun, lama-lama bisa terjadi PHK," kata Saleh Husin usai rakor di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (29/9/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, kami dari Menteri Perindustrian sudah mengirim surat pada kementerian keuangan soal masukan dari teman-teman pengusaha," katanya.
Ia menegaskan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 23% bagi dunia usaha terlalu tinggi. Bahkan ada kekhawatiran kenaikan cukai rokok juga akan memicu kenaikan inflasi.
"Ya mungkin di angka 10-12%. Tapi kan nanti akan dihitung bersama-sama," kata Saleh saat ditanya berapa kenaikan cukai yang ideal.
(hen/rrd)