Menperin Tak Mau Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK

Menperin Tak Mau Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK

Arinaldo Habib Pratama - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2015 14:01 WIB
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin tak ingin rencana kenaikan cukai rokok 2016 akan menambah deretan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah terjadi. Ia akan mendesak Menteri Keuangan agar menerapkan kenaikan cukai rokok tak terlalu tinggi.

Pemerintah menargetkan cukai hasil tembakau naik 23% menjadi Rp 148,85 triliun di 2015. Hal ini dianggap memberatkan dunia usaha di tengah melemahnya kondisi ekonomi.

"Intinya pengusaha kan sedikit keberatan kalau kenaikan cukai itu terlalu tinggi. Tentu ini dapat menyulitkan industri-industri rokok, terutama industri rokok skala kecil, akibatnya bisa terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Mungkin bisa produktivitasnya menurun, lama-lama bisa terjadi PHK," kata Saleh Husin usai rakor di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (29/9/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh mengatakan, ia sudah bertemu dengan para pengusaha dari industri rokok yang menyampaikan keberatannya. Merespons tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat ke menteri keuangan terkait keberatan pengusaha.

"Maka dari itu, kami dari Menteri Perindustrian sudah mengirim surat pada kementerian keuangan soal masukan dari teman-teman pengusaha," katanya.

Ia menegaskan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan sebesar 23% bagi dunia usaha terlalu tinggi. Bahkan ada kekhawatiran kenaikan cukai rokok juga akan memicu kenaikan inflasi.

"Ya mungkin di angka 10-12%. Tapi kan nanti akan dihitung bersama-sama," kata Saleh saat ditanya berapa kenaikan cukai yang ideal.

(hen/rrd)

Hide Ads