Tidak Jujur Laporkan Harta Saat Ikut Tax Amnesty, Ini Akibatnya

Tidak Jujur Laporkan Harta Saat Ikut Tax Amnesty, Ini Akibatnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2016 18:20 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah dimulai sejak Senin kemarin (18/7/2016), hingga 9 bulan ke depan atau Maret 2017. Para wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya secara jujur diajak untuk melaporkannya, dengan imbalan tarif tebusan seperti di sini.

Pelaporan harta kekayaan wajib pajak dilakukan secara mandiri alias self assesment. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaannya secara utuh, untuk kemudian membayar tebusan sesuai tarif yang telah ditentukan.

Namun, apa akibatnya jika wajib pajak tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya saat ikut tax amnesty?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyebutkan sisa harta yang belum dilaporkan akan dihitung sebagai penghasilan tahun 2017. Temuan sisa harta kekayaan yang belum dilaporkan bisa saja ditemukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari berbagai sumber.

Sisa harta tersebut kemudian akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi maksimal 30%. Tidak hanya itu, sanksi juga ditambah dengan membayar denda sebesar 200% dari total pajak terutang.

"Walau perolehannya 5 tahun lalu, misalnya 2010 karena tax amnesty harta per 31 des 2015 tapi nggak dimasukan itu dianggap sebagai penghasilan tahun 2017. Tarif PPh normal pribadi sampai dengan 30%. Kemudian dikenai sanksi 200% dari pajak tadi," kata Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

"Misalnya Rp 5 miliar belum dilaporkan, Rp 1,3 miliar misalnya pajak, itu PPh harus dibayar plus sanksinya 200% dari Rp 1,3 miliar tadi," tambah Yoga.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki pajak terutang dan tidak ikut program tax amnesty akan diberikan sanksi hampir serupa, yaitu dihitung sebagai penghasilan tahun 2017. Dengan jumlah PPh terutang dalam jumlah besar melebihi kasus pertama, wajib pajak ini juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% sejak adanya laporan hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pengenaan denda 2% terus dihitung sampai bulan ke-24.

"Itu sama seperti yang tadi, dianggap sebagai penghasilan 2017 ditetapkan PPh. Kemudian sanksi administratif, detailnya itu 2% per bulan sejak ditemukan sampai diterbitkan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Diperiksa kemudian keluar SKPKB. Itu kemudian dihitung 2% per bulan maksimal 24 bulan 48%," jelas Yoga.

Besaran denda tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan mereka yang secara tidak sengaja lupa melaporkan sisa kekayaan saat ikut tax amnesty.

Tidak hanya itu, apabila pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dilakukan secara sengaja, maka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Pertama, selain sanksi itu bisa saja sanksi pidana. Kedua, ini kalau ikut amnesty mungkin yang belum dilaporkan kecil kan begitu, tapi kalau nggak pernah ikut sama sekali pasti gede. Sanksi pidana maksimal 6 tahun. Sanksi pidana dilakukan kalau wajib pajak dengan sengaja menutup tidak melaporkan. Sudah diberikan kesempatan amnesty kok nggak mau," kata Yoga.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak sebisa mungkin menerapkan sanksi administratif denda sebesar 2% per bulan dengan denda maksimal 48%.

"Tetap melakukan pendekatan administratif. Dalam kasus besar kita bawa ke pidana. Pidana kita nggak mau memenjarakan semua orang, kita melihat unsur kesengajaannya, dibilangin nggak mau baru," tutup Yoga. (wdl/wdl)

Hide Ads