Terciduk Bawa Jimat Pas Ujian CPNS, Apa Hukumannya?

Terciduk Bawa Jimat Pas Ujian CPNS, Apa Hukumannya?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 07 Nov 2018 12:04 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang peserta ujian CPNS 2018 membawa jimat. Tapi buat yang ketahuan membawanya apakah akan diberi sanksi?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, tak ada sanksi yang diberikan bagi peserta yang ketahuan membawa jimat. Pihaknya hanya akan menyita sementara benda tersebut.

"Nggak ada, nggak ada, sanksinya sanksi sosial, diketawain sama petugas petugas di sana, itu malunya setengah mati kan, apalagi kalau ternyata nanti nggak lolos passing grade, lebih malu lagi," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihaknya tak bisa memberi sanksi lantaran membawa jimat tidak termasuk bentuk kecurangan.

"Itu bukan penipuan, tapi kalau bawa alat komunikasi itu langsung kita gelandang ke polsek setempat. Kalau (jimat) ini kan bukan berniat mencurangi kan. Hanya ya itu di luar konteks pidana lah jadi kita nggak apa, cuma kita minta lepas saja," jelasnya.


Dia menilai peserta ujian yang membawa jimat hanya karena keyakinannya saja.

"Iya, kita kan nggak bisa memaksakan keyakinan orang kan, biarin saja, kan yang penting nggak masuk ruangan kan," ujarnya.

Dia menambahkan, peserta CPNS yang ketahuan membawa jimat tetap bisa ikut ujian setelah benda-benda tersebut disita.





Tonton juga 'Mengintip Bisnis Jimat yang Moncer di Kalangan CPNS':

[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads