Baca Juga: Jokowi: Seminggu Lagi Kapal Besar Datang ke Priok, Ini Cita-cita Puluhan Tahun
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono menyebutkan bahwa hanya pelabuhan dengan kriteria tertentu yang bisa disandari kapal raksasa. Utamanya, pelabuhan tersebut memiliki kedalaman hingga 14 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dermaga pelabuhan juga harus disesuaikan dengan panjang kapal raksasa yang akan bersandar. Tonny mencontohkan kapal raksasa 8.500 TEUs yang minggu lalu bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki panjang 335 meter, sehingga minimal panjang dermaga yang bisa disandari kapal adalah 385 meter
"Panjang kapal ditambah 25 meter ke depan, 25 meter ke belakang," tutur Tonny.
Baca Juga: Mengintip Kapal 'Raksasa' Pertama yang Bersandar di RI
Tonny menambahkan, dengan bersandarnya kapal raksasa di Pelabuhan Tanjung Priok, distribusi barang dapat lebih cepat dan tidak lagi harus melalui Singapura.
"Bongkar muat cepat. Kan sebelumnya rata-rata Singapura," tutup Tonny. (dna/dna)