Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.
"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Susi ini bukan tanpa sebab. Dia menceritakan, kapal-kapal penangkap ikan raksasa dengan ukuran 100-120 GT memiliki cantrang yang panjangnya berkilometer.
Cantrang itu ditarik dengan mesin dan memiliki jangkauan menjaring ikan dalam kawasan yang sangat luas.
"Kapalnya raksasa, mereka pakai gear box, pakai gardan, ditarik. Itu kapal cantrang Pantura panjangnya 6 km, sweeping-nya 280 hektar sekali keruk. Itu yang membuat declining dari udang Cirebon, udang Pantura hilang, simping atau scallop hilang, bawal putih pantura hilang," terang Susi.
Susi mengatakan, toleransi penggunaan cantrang sempat diperpanjang sampai Juni, dan diperpanjang lagi hingga akhir 2017. Perpanjangan ini hanya berlaku di wilayah Jawa Tengah.
Selama rentang waktu tersebut, Susi akan mengganti cantrang yang dipakai kapal-kapal penangkap ikan di bawah 10 GT. Sedangkan kapal di atas 30 GT harus mengganti sendiri.
"Yang di atas 30 GT kita tidak mungkin ganti, itu pengusaha besar," tutur Susi. (hns/fdn)