Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
"Sekarang pemerintah sedang mencari kandidat komisaris yang paling tepat, professional, berintegritas untuk bisa mengemban misi pemerintah untuk mengawal industri ekstraktif. Pokoknya sedang dalam proses pencarian kandidat itu. Saya nggak (masuk kandidat)," jelas Hadiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan masih menunggu kepastian surat dari ESDM ke BKPM untuk diterbitkan perubahan pemegang saham oleh BKPM. Nah itu baru ada realisasi pembayaran," jelas Hadiyanto.
Dia mengatakan, sampai saat ini Kementerian Keuangan telah mengirim surat 3 kali kepada Kementerian ESDM namun belum juga mendapatkan respons.
Menurut Hadiyanto, tindakan PIP mewakili pemerintah pusat untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont adalah karena banyak keuntungan yang didapatkan.
"Kita bisa turunkan harganya. Kemudian kita punya hak satu komisaris. Jadi besarlah benefit (keuntungan) untuk pemerintah. Selain nanti pemerintah punya kapasitas untuk memastikan industri ekstraktif bekerja menurut tata kelola yang baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto juga menegaskan pemerintah masih membuka penawaran 1,75% saham Newmont yang dimiliki oleh PIP dengan nilai US$ 61 Juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengatakan Kementerian ESDM akan menyelidiki transaksi pembelian 2,2% saham Newmont oleh PT Indonesia Masbaga Investama karena ada dugaan dananya dari Newmont Ventures Limited (NVL). Ini yang menjadi penyebab Kementerian ESDM belum merestui transaksi pembelian 7% saham Newmont oleh PIP.
(nia/dnl)











































