Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengemukakan, selama importir mampu memenuhi syarat untuk mendapat Surat Ijin Impor (SPI), maka akan izin impor akan diberikan.
“Kami tidak mengatur kuota lagi sesuai keputusan terakhir, sedangkan untuk Perum Bulog jika masih terdapat kekurangan pasok di dalam negeri, maka mereka boleh minta tambahan (impor) lagi,” katanya. (wij/ang)