Tanah tempat pengembangan bandara internasional dilakukan di atas tanah milik Kementerian Pertahanan seluas 884.500 m2. Pengembangan tersebut terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2008 yang kemudian diganti menjadi PP No 27/2014 tentang Kemudahan Penggunaan Aset Negara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono meminta masalah lahan tersebut segera diselesaikan. Akhirnya bulan April lalu masalah lahan ini sudah selesai.